Kasus HGB Summarecon: KPK Sebut 4 Tersangka Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 16 September 2026 | 11:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakukan Operasi Tangkap Tangan OTT)  (Foto : dok. Melintang pos online)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakukan Operasi Tangkap Tangan OTT) (Foto : dok. Melintang pos online)

Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya pemberian uang untuk memuluskan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK juga mengungkap bahwa salah satu orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron, yakni Erwin, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pembukaan blokir HGB. 

Baca Juga: Detik-detik Mencekam Longsor Hantam Silih Nara, Jembatan Putus dan Empat Rumah Hancur

Meski empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK juga menyatakan pemanggilan Nusron Wahid akan bergantung pada kebutuhan penyidikan. 

Dengan demikian, status Nusron Wahid dalam perkara tersebut masih sebatas menteri yang disebut dalam konteks dugaan hubungan dengan empat tersangka berdasarkan keterangan KPK, bukan sebagai tersangka. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X