Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya pemberian uang untuk memuluskan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga mengungkap bahwa salah satu orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron, yakni Erwin, diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pembukaan blokir HGB.
Baca Juga: Detik-detik Mencekam Longsor Hantam Silih Nara, Jembatan Putus dan Empat Rumah Hancur
Meski empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, KPK belum menetapkan Menteri ATR/BPN tersebut sebagai tersangka.
Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK juga menyatakan pemanggilan Nusron Wahid akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, status Nusron Wahid dalam perkara tersebut masih sebatas menteri yang disebut dalam konteks dugaan hubungan dengan empat tersangka berdasarkan keterangan KPK, bukan sebagai tersangka. ***
Artikel Terkait
Mentan Amran Jamin Stok Pangan 2026 Aman dari Terjangan El Nino, Jurus Pompanisasi Siap Dikebut
Jejak Kontroversi Purbaya Selama Setahun Jabat Menkeu, dari Gaya 'Koboi' hingga Suntik Dana Himbara Rp200 Triliun
KPK Bersih-Bersih ATR BPN, Dirjen Hingga Dua Kepala Kantor Pertanahan Resmi Terjaring OTT Ke-20
Terseret Skandal HGB Summarecon Bogor, Ini Alasan KPK Turut Amankan Politikus Golkar Fahd Arafiq
Dirujak Netizen soal Video Mindfulness, Maudy Ayunda Buka Suara soal Privilege dan Minta Maaf
Perjalanan Karier Gus Arif, Eks Bupati Kebumen yang Terjerat OTT KPK dalam Kasus HGB Summarecon Bogor