Gagal ke Pelaminan! Demi Modal Nikah, Pemuda di Medan Nekat Jual Sabu Berujung Bui

Photo Author
- Sabtu, 12 September 2026 | 21:37 WIB
Ilustrasi - Diringkus Polisi (Unsplash)
Ilustrasi - Diringkus Polisi (Unsplash)
INSIBERNEWS - Rencana indah untuk membangun bahtera rumah tangga harus kandas di balik jeruji besi.
 
Seorang pemuda berinisial M-F (24) terpaksa diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan setelah terbukti menjajakan barang haram berupa sabu-sabu dan pil ekstasi.
 
Penangkapan yang berlangsung di kawasan padat penduduk Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan ini sempat diwarnai ketegangan akibat perlawanan fisik dari sang tersangka.

Sebuah rekaman video amatir milik warga merekam jelas detik-detik menegangkan saat aparat kepolisian menyergap tersangka di lokasi kejadian.
 
 
Pemuda tersebut tampak panik, meronta, dan menolak keras untuk diamankan, sehingga memicu pergulatan sengit dengan petugas di lapangan.
 
Situasi yang tak terkendali ini semakin memanas ketika pihak keluarga pelaku tiba-tiba ikut campur tangan dalam penyergapan tersebut.

Tidak terima anggota keluarganya dibawa oleh aparat penegak hukum, beberapa kerabat diduga kuat berusaha menghalang-halangi proses penangkapan.
 
Mereka bahkan sempat melontarkan teriakan histeris untuk memprovokasi warga sekitar agar mengerumuni lokasi dan menyudutkan posisi polisi.
 
 
Beruntung, kesigapan mental petugas gabungan berhasil meredam suasana yang kacau dan mengendalikan keadaan sepenuhnya tanpa ada korban luka.

Dari hasil penggeledahan di tempat, pihak kepolisian sukses menyita sejumlah barang bukti yang mematikan dan merusak generasi muda. Aparat mengamankan 53 butir pil ekstasi siap konsumsi serta dua paket sabu-sabu yang sudah dikemas rapi untuk segera dipasarkan.
 
Berdasarkan penelusuran awal, pangsa pasar yang disasar oleh pelaku mencakup lingkungan Percut Sei Tuan hingga merambah ke daerah Tembung.

Fakta miris terungkap saat pelaku menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian guna menggali akar kejahatannya.
 
 
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, membeberkan bahwa tersangka M-F ini tercatat baru terjun menjalankan bisnis gelap narkotika selama kurang lebih satu bulan terakhir demi mengejar keuntungan finansial instan.

"Pelaku mengaku mengedarkan narkoba karena membutuhkan uang untuk membiayai pernikahannya yang akan dilangsungkan dalam beberapa pekan mendatang," jelas AKBP Rafli memaparkan motif desakan ekonomi di balik aksi nekat tersebut.

Kini, impian M-F untuk bersanding di pelaminan dipastikan pupus dan berganti dengan ancaman jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa membuatnya dipenjara lebih dari lima tahun.
 
Sementara itu, jajaran kepolisian memastikan akan terus memburu sang bandar utama pemasok barang haram tersebut guna memutus total mata rantai sindikat peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X