Ketiganya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Status mereka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap mereka di Rutan Polda Metro Jaya.
Penetapan tiga tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kasus kematian Bambang Setiawan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian kejadian pengeroyokan yang terjadi di tengah kerusuhan kawasan Pejompongan. ***
Artikel Terkait
Kronologi Hyundai Ioniq 6 Hangus Terbakar di Simpang Tomang, Damkar Ungkap Penyebabnya
Jelang Duel Klasik Persib vs Persija, Polisi Terjunkan Patroli Besar dan Kawal 95 Titik Nobar di Bandung
Terungkap! Dua Terduga Pelaku Penembakan 3 ASN NTT di Papua, Ponsel Korban Dipakai Video Call
KPK Panggil Ketua DPRD Bengkulu dan ASN Tangerang Terkait Suap Bupati Rejang Lebong
Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, Toyota Hiace Tabrak Truk: 4 Orang Tewas, 7 Luka-Luka