Karhutla Berulang, 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi Kemenhut

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:33 WIB
Ilustrasi karhutla  (Istimewa)
Ilustrasi karhutla (Istimewa)
  • PT WEL: 760,51 hektare
  • PT MPK: 394,83 hektare
  • PT WSP: 107,70 hektare
  • PT FI: 95,87 hektare
  • PT PSR: 82,26 hektare
  • PT NES: 70,38 hektare

Jika seluruhnya dijumlahkan, luas kawasan yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah serta menangani karhutla di wilayah kerja masing-masing.

Selain memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, perusahaan dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi pada kawasan yang terdampak.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Kepung Berau, Ratusan Anak hingga Lansia Tumbang Diserang ISPA

Untuk kawasan gambut, pemulihan dapat mencakup perbaikan fungsi hidrologis, mulai dari penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang dikelolanya.

Sanksi administratif, kata dia, bukan hanya ditujukan untuk memberikan efek korektif terhadap perusahaan, tetapi juga memastikan proses perbaikan dan pemulihan benar-benar dilakukan.

Baca Juga: Tarif Parkir Jakarta Diisukan Tembus Rp60 Ribu per Jam, Pramono Anung Buka Suara

Namun, penanganan perkara dapat berlanjut ke ranah pidana apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi tindak pidana.

Kemenhut juga memperingatkan pihak yang sengaja membakar hutan maupun mengambil keuntungan dari kerusakan kawasan agar tidak menganggap remeh penegakan hukum.

Pemerintah akan menelusuri dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan. Dengan demikian, perusahaan pemegang izin tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kawasan yang berada dalam pengelolaannya terlindungi dari kerusakan akibat karhutla. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X