Kasus ini bermula ketika Julia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan semak-semak sekitar Jalan Ternate Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke, pada 27 Oktober 2025.
Saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban. Julia diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus yang sehari-hari berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Baca Juga: Kian Memanas, Iran Peringatkan Bakal Beri Balasan Sepadan Jika Trump Nekat Kirim Rudal Nuklir
Untuk mengungkap penyebab kematian korban, polisi melakukan penyelidikan secara mendalam. Sebanyak 16 saksi dan empat ahli diperiksa.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi.
Rangkaian pemeriksaan tersebut akhirnya mengungkap adanya ketidaksesuaian antara narasi awal mengenai dugaan pencurian dan penculikan dengan fakta yang ditemukan penyidik.
Atas kasus tersebut, MRP dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed, Rektorat Kena OTT
Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penetapan ayah kandung sebagai tersangka sekaligus menjadi titik balik dalam pengungkapan kematian Julia Risky Ramadiana yang selama ini menyisakan tanda tanya.
Polisi kini masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan bocah 11 tahun tersebut kehilangan nyawa. ***
Artikel Terkait
Asap Karhutla Bikin Gelap Jalanan Banjarbaru, Pengendara Terpaksa Adu Klakson Hindari Tabrakan
Kantongi Uang Rp1,5 Miliar dari Pemkab Bogor, KPK Ungkap Alasan Belum Ada yang Jadi Tersangka
Amukan Si Jago Merah Ratakan 50 Ruko Pasar Sungai Duri Bengkayang, Kerugian Tembus Rp70 Miliar!
Bukan Dana Dadakan, Menkeu Luruskan Kesalahpahaman Bantuan Gempa NTT Rp44 Miliar
Siap-Siap! Menkeu Bakal Larang Orang Kaya Nikmati BBM Subsidi, Negara Bisa Hemat Anggaran 10 Persen