Penyidik turut menemukan dokumen yang mengindikasikan adanya upaya penyesuaian kembali hasil temuan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan. Selain itu, terdapat petunjuk yang mengarah pada dugaan intervensi dari pihak tertentu untuk memengaruhi hasil audit yang telah disusun.
Lima Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya diduga berperan sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika.
Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga menerima suap. Mereka adalah anggota tim pemeriksa BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis, Titin Rita Lestari, serta Augusz Dewanggara alias Angga yang berstatus sebagai pihak swasta.
KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil audit dan pemeriksaan keuangan terhadap sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Hingga saat ini, Bobby Adhityo Rizaldi belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di kediamannya. ***
Artikel Terkait
Tragis! Tiga Warga Tewas Terjebak Amukan Si Jago Merah di Kawasan Padat Pulogadung
FIFA Buka Peluang Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim, Infantino: Semua Negara Berhak Bermimpi
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Dugaan Cacat Prosedur Hukum
Pemerintah Tak Akan Naikkan Pajak, Menkeu Purbaya Ungkap Strategi Baru Dongkrak Penerimaan Negara
Kronologi Ledakan Bom di MAN 3 Padang Polisi Dalami Motif Siswa yang Diduga Jadi Korban Bullying