Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Dugaan Cacat Prosedur Hukum

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 14 Juli 2026 | 12:51 WIB
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Dugaan Cacat Prosedur Hukum (YouTube/Mahfud MD)
Mahfud MD Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Dugaan Cacat Prosedur Hukum (YouTube/Mahfud MD)

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya tidak dapat serta-merta mengambil alih sebuah perkara hanya berdasarkan dugaan atau asumsi bahwa penanganannya akan terhambat.

Asep menegaskan, pengambilalihan perkara harus melalui sejumlah tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan tersebut meliputi komunikasi, koordinasi, hingga supervisi sebelum KPK memutuskan mengambil alih penanganan kasus.

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pengambilalihan perkara oleh KPK telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga: Prabowo Turun Gunung di Harkopnas ke-79, Koperasi Merah Putih Makin Pede Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

Salah satu dasar yang dapat digunakan adalah ketika laporan atau penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga kini, KPK masih terus mencermati perkembangan kasus Febrie Adriansyah sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X