INSIBERNEWS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam praktik korupsi serta pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara korupsi PT Asabri dan sejumlah kasus lainnya yang tengah diselidiki.
Baca Juga: Fakta Kasus Etik Suryani: KPK Ungkap Dugaan Setoran 40 Persen dari Insentif Pegawai
“Penyidik telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.
DPR Sebelumnya Ungkap Inisial Tersangka
Sebelum identitas Febrie diumumkan secara resmi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat mengungkap adanya tersangka berinisial F yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers bersama jajaran Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung. Saat itu, Habiburokhman menyebut masyarakat sudah menantikan kejelasan terkait sosok berinisial F yang disebut terlibat dalam perkara korupsi dan TPPU.
Tak lama setelah pernyataan tersebut, Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan bahwa inisial F yang dimaksud adalah Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kepergok Simpan Emas dan Uang Miliaran Rupiah
Penetapan Berdasarkan Hasil Gelar Perkara
Polri menyebut status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR. Sosok tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam pengembangannya, penyidik Kortastipidkor Polri tengah mendalami sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Sedikitnya terdapat tiga perkara besar yang menjadi fokus penyelidikan.
Baca Juga: Mundur dari Jampidsus, Sikap Legawa Febrie Adriansyah Tuai Pujian Pakar Hukum
Pertama, dugaan korupsi dalam penanganan kasus blackout batu bara di PT PLN. Kedua, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri selama periode 2020 hingga 2025. Ketiga, dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang waktu yang sama.
Artikel Terkait
Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kepergok Simpan Emas dan Uang Miliaran Rupiah
Sebelum Diklaim Mundur, Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Temuan Baru dalam Skandal Tata Kelola MBG
Mundur dari Jampidsus, Sikap Legawa Febrie Adriansyah Tuai Pujian Pakar Hukum
KPK Bongkar Brankas Rahasia Bupati Sukoharjo, Sita Rp21,2 Miliar Uang Tunai hingga Emas Batangan
Kursi Jampidsus Kosong usai Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt
Fakta Kasus Etik Suryani: KPK Ungkap Dugaan Setoran 40 Persen dari Insentif Pegawai