INSIBERNEWS - Kabar mengenai Febrie Adriansyah yang disebut mengundurkan diri dari posisinya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga independensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum,” ujar Anang dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Baca Juga: Gencatan Senjata Terancam Batal, Netanyahu Beri Sinyal Operasi Militer Lanjutan Israel ke Iran
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil di tengah adanya proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum isu pengunduran diri mencuat, nama Febrie Adriansyah sudah lebih dulu menjadi perbincangan publik. Hal itu terjadi setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan dari personel TNI pada Rabu, 8 Juli 2026.
Pengamanan tersebut berlangsung bersamaan dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sebuah restoran serta lokasi usaha penukaran valuta asing di kawasan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rekor Dunia! 43 Juta Pelayat Padati Jalanan Iringi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran
Peristiwa tersebut memicu berbagai spekulasi yang kemudian menyeret nama Febrie ke dalam sorotan publik.
Menariknya, sehari sebelum kabar pengunduran dirinya mencuat, Febrie masih menegaskan bahwa dirinya menerima instruksi untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Febrie, fokus utama saat itu adalah menyelesaikan proses pemberkasan sejumlah kasus yang memiliki batas waktu penanganan relatif singkat agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan.
Ia juga menekankan bahwa perkara-perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat menjadi prioritas untuk segera dituntaskan.
Artikel Terkait
Klarifikasi Jampidsus Febrie Adriansyah soal Uang dan Emas Usai Penggeledahan Sentul
Isu Pesugihan Gunung Kawi Seret Nama Sarwendah, Ruben Onsu Pilih Fokus Urusan Anak
Tragis! Pabrik Sepatu di China Hangus Dilahap Api, 28 Pekerja Tewas
Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kepergok Simpan Emas dan Uang Miliaran Rupiah
Waspada Oknum Nakal, Prabowo Minta Aparat dan Kepala Daerah Melek Awasi Dapur Makan Bergizi
Rekor Dunia! 43 Juta Pelayat Padati Jalanan Iringi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran