INSIBERNEWS - Aksi tawuran antarkelompok remaja di Kota Salatiga, Jawa Tengah, berujung tragedi. Seorang remaja berinisial M (14) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penyiraman air keras saat bentrokan terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada Kamis (2/7/2026) dini hari.
Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi, menjelaskan tawuran melibatkan dua kelompok remaja, yakni Stripa dan Marsabell.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua kelompok sebelumnya telah bersepakat untuk bertemu di sekitar Taman Bundosari sekitar pukul 01.30 WIB guna melakukan aksi tawuran.
Baca Juga: Pesawat Kargo Boeing 737 Hilang Kontak di Pakistan, Diduga Jatuh ke Laut
Awalnya, bentrokan disebut hanya akan dilakukan dengan tangan kosong. Namun situasi berubah ketika sejumlah anggota kelompok lawan diduga membawa gasper, senjata tajam, serta cairan yang diduga air keras.
Dalam insiden tersebut, seorang pelaku berinisial LJA (19) diduga menyiramkan cairan tersebut ke arah korban hingga menyebabkan luka bakar serius.
Polisi menduga aksi itu telah dipersiapkan sebelumnya. Berdasarkan penyelidikan, LJA diduga membawa air keras yang telah dicampur dengan sejumlah bahan kimia lain sebelum tawuran berlangsung.
Campuran cairan tersebut kini masih diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk mengetahui kandungan serta tingkat bahayanya.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Soebarkat Tjitrowardojo. Namun, akibat luka berat yang dideritanya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Baca Juga: AS Ingkar Janji, Iran Kecam Keras Pembatalan Sepihak Sanksi Minyak dalam Pakta Islamabad
Selain satu korban meninggal dunia, tiga remaja lainnya juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LJA (19), IAR (19), PAT (20), AB (18), SBDY (19), DA (17), dan MAR (17). Polisi juga masih memburu pihak yang diduga memasok air keras yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut, karena diduga memiliki keterkaitan dengan perencanaan tawuran.
Kepolisian menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun unsur perencanaan yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan, mengingat insiden tersebut telah menyebabkan korban jiwa.***
Artikel Terkait
Isu Lantik Keluarga Jadi Pejabat, Wali Kota Bima Pastikan Sudah Kantongi Persetujuan BKN
AS Ingkar Janji, Iran Kecam Keras Pembatalan Sepihak Sanksi Minyak dalam Pakta Islamabad
Ngeri! Mobil McLaren 720S Milik YouTuber Terbelah Dua Usai Kecelakaan di Sukoharjo, Begini Kronologinya
Balas Serangan Amerika, Iran Luncurkan Rudal dan Drone ke Pangkalan Militer AS di Bahrain dan Kuwait
Pesawat Kargo Boeing 737 Hilang Kontak di Pakistan, Diduga Jatuh ke Laut