INSIBERNEWS - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Nadiem, langkah banding akan ditempuh sebagai bentuk perjuangan untuk mencari keadilan. Ia menyebut upaya hukum itu bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga bagi generasi muda, para profesional, serta masyarakat yang menurutnya mengalami kriminalisasi meski telah bertindak jujur.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," ujar Nadiem kepada awak media.
Ia mengaku telah berupaya selama setahun terakhir membuktikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil bersama timnya saat memimpin Kemendikbudristek dilakukan secara benar. Namun, menurutnya, seluruh pembelaan tersebut tidak mengubah putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Nadiem juga menyoroti pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Ia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar nilai tersebut sehingga berpotensi menjalani hukuman penjara tambahan.
Baca Juga: Bersama Manava Collective, Promedia Group Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat mengakhiri masa jabatannya, Nadiem menyatakan tidak memiliki aset maupun dana yang nilainya mendekati jumlah tersebut.
"Artinya saya divonis 15 tahun," katanya.
Selain itu, Nadiem membantah pernah menerima uang Rp809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan. Ia menegaskan dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
Menurutnya, dokumen dan keterangan para saksi telah menunjukkan bahwa dana tersebut tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo dan tidak pernah berpindah ke dirinya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Rehab 3.0, Peserta Kini Bisa Bayar Tunggakan Iuran Secara Harian
Nadiem juga menegaskan dana tersebut merupakan milik PT AKAB serta tidak memiliki kaitan dengan Google maupun proyek pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara.
Artikel Terkait
Usai Telan Korban Jiwa, Kemhan Resmi Hapus Latsarmil untuk SPPI, Fokus pada Bela Negara dan Manajerial
Polisi Sita Aset Kekayaan Bos Hanania Group, Korban Umrah Berpotensi Diberangkatkan
BPJS Kesehatan Luncurkan Rehab 3.0, Peserta Kini Bisa Bayar Tunggakan Iuran Secara Harian
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Dedikasi Mantri Perempuan BRI Jaga Akses Keuangan di Wilayah Kepulauan Sulteng, Rela Terjang Ombak dari Pulau ke Pulau
Bersama Manava Collective, Promedia Group Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat