Tak hanya biaya rumah sakit, keluarga korban juga akan memperoleh bantuan biaya hidup selama mendampingi proses perawatan. Dengan demikian, keluarga tidak perlu lagi menggalang donasi maupun khawatir kehilangan penghasilan karena harus fokus merawat korban.
Kasus ini bermula dari dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, TH, di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli, Menhub Tegaskan Baru untuk Layanan Roda Dua
Korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya kasus tersebut terungkap dan dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Juni 2026, yang diajukan oleh kakak korban, Afif Shandy (30).
Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berjalan, serta tidak dapat berbicara secara normal.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif, sementara proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut. ***
Artikel Terkait
Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli, Menhub Tegaskan Baru untuk Layanan Roda Dua
Liburan Berujung Maut, Pesawat Pembawa Penerjun Payung Jatuh dan Tewaskan 11 Orang di Prancis
Kematian 5 Peserta SPPI Jadi Alarm, Komnas HAM Minta Latsarmil Kopdes Disetop
Truk Diduga Rem Blong Hantam Antrean Motor di Bekasi, Pengemudi Ojol Tewas di Tempat
Perundingan AS-Iran Tertunda, Harga Minyak Dunia Langsung Bergerak Naik
Peluncuran GPT-5 6 Ditahan, OpenAI Ikuti Aturan Baru Pemerintah AS soal AI Canggih