“Sebetulnya bangunan itu belum serah terima,” ujar Muhsin dalam keterangannya, Minggu, 14 Juni 2026.
Ia menegaskan penggunaan gedung dilakukan untuk membantu warga yang membutuhkan tempat hajatan.
Karena status bangunan masih dalam tahap penyelesaian administrasi, pihak desa disebut harus lebih dulu berkoordinasi dengan pengelola proyek.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Jakarta Disusupi, Dua Orang Bawa Molotov Diciduk Polisi
“Tetapi saya izin kepada pihak pengelola, dan diperbolehkan,” lanjutnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait maupun otoritas berwenang mengenai polemik viral penggunaan Gedung Kopdes Merah Putih di Pacitan tersebut.
Meski begitu, peristiwa ini terus menjadi perbincangan publik dan memicu diskusi soal pemanfaatan fasilitas desa yang dibangun menggunakan anggaran negara.***
Artikel Terkait
Demo Mahasiswa Jakarta Disusupi, Dua Orang Bawa Molotov Diciduk Polisi
Onyo Meledak! Betrand Peto Pasang Badan untuk Ruben Onsu, Ancam Bakal Bongkar Aib Sarwendah
Iran Klaim Dana Rp428 Triliun Segera Cair, Isyarat Perdamaian dengan AS Makin Menguat
Ramai Isu MBG Disebut Mengalir ke Presiden, Kepala BGN Beri Penjelasan Soal Chat Viral Dadan Hindayana
Usai Kritik Pemerintah, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Klaim Mobilnya Dipasangi GPS Tracker
Polisi Gerebek Arena Judi Berkedok Tempat Bermain Anak di Jakut dan Jakbar, Puluhan Orang Diamankan