Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas, Menaker Minta Perusahaan Daftarkan Pegawainya di Program Jaminan Ketenagakerjaan

Photo Author
- Minggu, 7 Juni 2026 | 16:13 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Istimewa)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Istimewa)

INSIBERNEWS - Yassierli kembali mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia.

Ia mendorong seluruh perusahaan untuk memastikan karyawannya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

Menurut Yassierli, keberadaan jaminan sosial tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Baca Juga: ESDM Perketat Pengawasan, Dugaan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Terkuak

Program tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama masa kerja.

“Negara ingin memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang layak dan tidak menghadapi berbagai risiko kerja sendirian,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga: Imbas Konflik Politik, Timnas Iran Kena Pembatasan Ketat di Piala Dunia 2026, Tak Boleh Menginap di AS

Ia menjelaskan bahwa sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari risiko kecelakaan kerja hingga masa pensiun.

Selain melindungi pekerja, program tersebut juga memberikan kepastian dan ketenangan bagi anggota keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka.

Saat ini terdapat sejumlah program utama yang menjadi bagian dari skema perlindungan ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Masing-masing program memiliki fungsi berbeda yang saling melengkapi untuk menjaga keberlangsungan hidup pekerja.

Baca Juga: Gencatan Senjata Baru Seumur Jagung, Hizbullah Langsung Tolak Kesepakatan yang Dimediasi AS

Pemerintah berharap semakin banyak perusahaan yang mematuhi kewajiban pendaftaran pekerja dalam program tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan kualitas hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X