Hendri menyebut iklan penjualan pulau sebenarnya bukan hal baru dan kerap muncul di berbagai platform digital. Namun, keaslian dokumen serta legalitas izin harus diverifikasi langsung melalui instansi berwenang.
"Iklan seperti ini sering muncul di media sosial. Karena itu, status dokumen dan izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga serta Dinas PMPTSP Kepri," katanya.
Penjualan pulau di Kepulauan Riau kerap menjadi isu sensitif. Hal ini tidak lepas dari posisi geografis Kepri yang berada di kawasan strategis dan berdekatan dengan perbatasan antarnegara.
Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi jual beli pulau yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.
"Di era disrupsi digital seperti sekarang, masyarakat harus lebih bijak menyikapi informasi di media sosial dan memastikan kebenarannya agar tidak termakan hoaks," tutup Hendri.
Kabar viral Pulau Katang dijual Rp65 miliar pun kini masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pihak berwenang terkait legalitas dan status sebenarnya. ***
Artikel Terkait
Trump Bicara Soal Selat Hormuz, AS Klaim Tak Ada Negara yang Bisa Menguasainya
Istana dan Gerindra Kompak Buka Suara soal Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar
Awas Modus Paranormal Palsu! Pemuda 19 Tahun Kehilangan Motor Saat Ritual Buang Sial
Diperkosa Tetangga, Siswi SD Ditemukan Tewas di Rumah Kosong, Pelaku Diduga Sudah Lama Mengincar Korban
Korea Selatan Berlakukan Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia, Berlaku Mulai 28 Mei 2026