Ramai Iklan Pulau Katang Dijual Rp65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara soal Status Hukumnya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 28 Mei 2026 | 18:14 WIB
Ramai Iklan Pulau Katang Dijual Rp65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara soal Status Hukumnya (Istimewa)
Ramai Iklan Pulau Katang Dijual Rp65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara soal Status Hukumnya (Istimewa)

Hendri menyebut iklan penjualan pulau sebenarnya bukan hal baru dan kerap muncul di berbagai platform digital. Namun, keaslian dokumen serta legalitas izin harus diverifikasi langsung melalui instansi berwenang.

"Iklan seperti ini sering muncul di media sosial. Karena itu, status dokumen dan izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga serta Dinas PMPTSP Kepri," katanya.

Penjualan pulau di Kepulauan Riau kerap menjadi isu sensitif. Hal ini tidak lepas dari posisi geografis Kepri yang berada di kawasan strategis dan berdekatan dengan perbatasan antarnegara.

Baca Juga: Gencatan Senjata Dipertanyakan, Israel Kembali Serang 47 Wilayah di Lebanon, Korban Tembus Tembus 3,269 Orang

Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi jual beli pulau yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.

"Di era disrupsi digital seperti sekarang, masyarakat harus lebih bijak menyikapi informasi di media sosial dan memastikan kebenarannya agar tidak termakan hoaks," tutup Hendri.

Kabar viral Pulau Katang dijual Rp65 miliar pun kini masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pihak berwenang terkait legalitas dan status sebenarnya. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X