Ramai Iklan Pulau Katang Dijual Rp65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara soal Status Hukumnya

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 28 Mei 2026 | 18:14 WIB
Ramai Iklan Pulau Katang Dijual Rp65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara soal Status Hukumnya (Istimewa)
Ramai Iklan Pulau Katang Dijual Rp65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara soal Status Hukumnya (Istimewa)

INSIBERNEWS – Media sosial tengah diramaikan dengan kabar penawaran jual Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar.

Iklan tersebut memicu perhatian publik karena menawarkan pulau itu sebagai lokasi ideal untuk pulau pribadi hingga kawasan resor eksklusif.

Dalam unggahan yang viral, Pulau Katang digambarkan memiliki posisi strategis di pintu masuk wilayah Lingga serta berada dekat dengan Pulau Benan, salah satu destinasi wisata bahari populer di Kepulauan Riau. Promosi tersebut membuat banyak warganet mempertanyakan legalitas penjualan sebuah pulau di Indonesia.

Baca Juga: Awas Modus Paranormal Palsu! Pemuda 19 Tahun Kehilangan Motor Saat Ritual Buang Sial

Menanggapi ramainya isu tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan sedang melakukan penelusuran terkait kebenaran iklan yang beredar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa informasi penawaran Pulau Katang memang telah tersebar luas di media sosial. Namun, pemerintah masih mendalami status dan legalitasnya.

"Iklan penjualan Pulau Katang memang beredar di media sosial. Kami akan terus memonitor dan mengambil langkah yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Hendri, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga: Istana dan Gerindra Kompak Buka Suara soal Sapi Kurban Presiden Rp100 Miliar

Pulau Tidak Bisa Dimiliki Sepenuhnya

Hendri menegaskan, secara hukum sebuah pulau di Indonesia tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu maupun diperjualbelikan secara bebas seperti properti biasa.

Menurutnya, yang dapat dialihkan hanyalah hak atas lahan tertentu, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), bukan kepemilikan penuh terhadap keseluruhan pulau.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin HGB maupun HGU apabila penggunaannya tidak sesuai peruntukan atau dianggap merugikan kepentingan umum.

Baca Juga: Diperkosa Tetangga, Siswi SD Ditemukan Tewas di Rumah Kosong, Pelaku Diduga Sudah Lama Mengincar Korban

"Kalau pemanfaatannya tidak sesuai aturan atau berdampak pada kepentingan masyarakat, pemerintah bisa mencabut izinnya," jelasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemprov Kepri, maupun Kementerian ATR/BPN mengenai status hukum penawaran Pulau Katang tersebut.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X