Waspada! BNN Ungkap Vape Bisa Digunakan Sebagai Media Baru Konsumsi Sabu dan Narkotika

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 18 Februari 2026 | 15:59 WIB
Ilustrasi rokok elektrik atau Vape (Istimewa.)
Ilustrasi rokok elektrik atau Vape (Istimewa.)

“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," jelasnya.

Kandungan Kimia dalam E-Liquid yang Perlu Diwaspadai
Selain potensi dicampur narkotika, cairan vape sendiri mengandung berbagai zat kimia. Beberapa komponen umum dalam e-liquid antara lain, Nikotin, Propilen glikol, Gliserin nabati, Zat perasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida

Campuran bahan tersebut membentuk “koktail kimia” yang berisiko bagi kesehatan, terlebih jika ditambahkan zat narkotika golongan I dan II. Dampaknya tidak hanya menimbulkan ketergantungan, tetapi juga potensi gangguan kesehatan serius dalam jangka panjang.

Baca Juga: Memasuki Bulan Ramadan, Pemprov DKI Jakarta Larang Masyarakat Lakukan Sahur on the Road

Waspada Penyalahgunaan Vape di Kalangan Remaja
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena vape populer di kalangan anak muda. Desain modern, aroma beragam, dan anggapan lebih aman dibanding rokok konvensional membuat rokok elektrik mudah diterima.

BNN RI mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pendidik, untuk lebih waspada terhadap penggunaan vape yang mencurigakan. Edukasi mengenai bahaya narkoba dan zat psikoaktif baru perlu diperkuat agar generasi muda tidak terjebak dalam penyalahgunaan.

Temuan BNN RI menunjukkan bahwa vape kini bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba. Modus ini semakin canggih dan sulit terdeteksi, sehingga membutuhkan kewaspadaan kolektif dari seluruh elemen masyarakat.

Upaya pencegahan, pengawasan distribusi cairan vape, serta edukasi publik menjadi langkah krusial untuk menekan penyalahgunaan narkotika melalui media baru ini.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X