1.824 Orang Terancam Dicoret, Menkes Tertibkan Orang Kaya Peserta BPJS PBI: Bayar 42 Ribu Masa Tak Bisa?

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 11 Februari 2026 | 14:39 WIB
Ilustrasi kartu BPJS.  (Istimewa )
Ilustrasi kartu BPJS. (Istimewa )

INSIBERNEWS – Menyoroti polemik BPJS yang nonaktif massal, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin singgung soal adanya peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari kelompok masyarakat tergolong mampu.

Pemerintah pun berencana melakukan peninjauan ulang agar program bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh warga kurang mampu.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/2/2026), Budi mengungkapkan bahwa terdapat 1.824 orang dari kelompok Desil 10 kategori masyarakat dengan tingkat ekonomi tertinggi yang masih tercatat sebagai penerima BPJS PBI.

Baca Juga: Minta Perusahaan Terapkan Work From Anywhere saat Lebaran, Menaker: WFA Bukan Cuti, Gaji Tak Boleh Dipotong

Menurutnya, kondisi ini tidak sejalan dengan tujuan utama program PBI yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan.

“Dalam tiga bulan ini akan direview dan disosialisasikan oleh BPJS dan pemerintah daerah bahwa peserta dari Desil 10 seharusnya mampu membayar iuran sendiri. Iurannya Rp42.000 per bulan, seharusnya tidak menjadi beban bagi kelompok mampu,” ujar Budi.

Kuota PBI Terbatas, Warga Miskin Terancam Tidak Terdaftar
Saat ini, kuota peserta BPJS PBI mencapai sekitar 96,8 juta jiwa. Namun, keberadaan peserta dari kalangan mampu dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga yang benar-benar membutuhkan.

Akibatnya, sejumlah masyarakat dari kelompok ekonomi bawah justru belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran karena keterbatasan kuota.

Baca Juga: Dijanjikan Nikah, Remaja di Makassar Diduga Disekap Pria yang Dikenal dari Gim Online, Pelaku Ditangkap Polisi

Pemerintah menilai, langkah penertiban data ini penting agar alokasi anggaran negara lebih efektif dan tepat sasaran.

Untuk memastikan validitas data, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta pemerintah daerah akan melakukan rekonsiliasi besar-besaran.

Budi menyebutkan bahwa terdapat sekitar 11 juta data peserta yang mengalami perubahan status dari PBI menjadi non-PBI. Proses pencocokan dan pembaruan data ini akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan.

Baca Juga: Siap Mudik Hemat! Pemerintah Bakal Diskon Tarif Kereta 30 Persen hingga Pesawat 18 Persen saat Lebaran

Langkah ini bertujuan untuk:

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X