INSIBERNEWS - Inara Rusli melaporkan mantan suaminya, Virgoun, ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait dugaan pengambilan anak tanpa persetujuannya. Langkah tersebut diambil Inara setelah anak-anaknya disebut masih berada bersama sang ayah hingga saat ini.
Diketahui, Inara dan Virgoun resmi bercerai pada 2023. Berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh atas tiga anak mereka—satu anak perempuan dan dua anak laki-laki—ditetapkan berada di bawah pengasuhan Inara sebagai ibu kandung.
Baca Juga: Iran Buka Pintu Dialog dengan AS, Tapi Garis Merah soal Ancaman dan Rudal Tak Bisa Ditawar
Pada Jumat (30/1), Inara mendatangi kantor Komnas Perlindungan Anak di kawasan Jakarta Timur. Ia tampil mengenakan busana bernuansa merah muda dan memilih memberikan pernyataan singkat saat dimintai keterangan oleh awak media.
“Iya, masih bersama Virgoun. Mohon doanya saja semoga anak-anak selalu sehat,” ujar Inara.
Ia menegaskan bahwa pengambilan anak tersebut dilakukan tanpa adanya izin darinya sebagai pemegang hak asuh. Hingga kini, kata Inara, belum ada komunikasi maupun kesepakatan resmi terkait keberadaan anak-anak.
Baca Juga: Di Tengah Tekanan AS ke Iran, Arab Saudi Pilih Jalur Senyap: Diplomasi Lebih Diutamakan
“Belum ada izin sama sekali,” tambahnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Inara Rusli. Laporan tersebut kini tengah ditelaah untuk memastikan langkah yang akan diambil selanjutnya.
Agustinus menjelaskan, Komnas PA berencana memanggil Virgoun dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi langsung terkait laporan tersebut. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan hak anak dan penyelesaian masalah secara proporsional.
Baca Juga: Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah Masih Diselidiki, Polisi Telusuri Jalur Pengiriman
Menurutnya, Komnas PA tidak berpihak pada salah satu pihak, melainkan berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak-anak. Oleh karena itu, pendekatan mediasi akan menjadi langkah awal yang ditempuh.
“Kami akan memfasilitasi ruang dialog antara kedua orang tua agar persoalan ini bisa dibicarakan dengan mengedepankan hak dan kenyamanan anak,” kata Agustinus.
Kasus ini pun kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan terkait hak asuh anak, sekaligus menempatkan kepentingan dan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama dalam setiap konflik keluarga.***
Artikel Terkait
Barcelona Perpanjang Kontrak Fermin Lopez hingga 2031, Sinyal Kepercayaan untuk Bintang Muda La Masia
Apple Perketat Privasi Lokasi, Akses Data Presisi Pengguna iPhone Kini Lebih Terbatas
BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Korban Longsor Cisarua Kabupaten Bandung
Misteri Bercak Darah di Kamar Almarhumah Lula Lahfah Terungkap, Begini Kata Forensik
Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah Masih Diselidiki, Polisi Telusuri Jalur Pengiriman
Diperiksa Hampir Lima Jam di KPK, Yaqut Tegaskan Tak Ada Kuota Haji untuk Maktour
Rifqinizamy Dorong Ambang Batas Parlemen, Dinilai Kunci Partai Solid dan Demokrasi Berkualitas
Suara Warga Cisarua usai Longsor: Petani Jangan Terus Disudutkan, Ini Soal Krisis Iklim!
Di Tengah Tekanan AS ke Iran, Arab Saudi Pilih Jalur Senyap: Diplomasi Lebih Diutamakan
Iran Buka Pintu Dialog dengan AS, Tapi Garis Merah soal Ancaman dan Rudal Tak Bisa Ditawar