INSIBERNEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam menerapkan kebijakan pajak bagi pedagang toko online. Rencana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di sektor e-commerce masih akan dikaji dengan hati-hati.
Purbaya menegaskan, kondisi daya beli masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum kebijakan tersebut dijalankan. Pemerintah tidak ingin kebijakan fiskal justru menekan konsumsi di tengah upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: 36 Pejabat Kemenkeu Dirotasi, Purbaya Gaspol Transformasi Birokrasi
Selain daya beli, pertumbuhan ekonomi juga menjadi indikator kunci. Menurut Purbaya, pemerintah akan melihat kinerja ekonomi secara menyeluruh, terutama pada paruh pertama 2026, sebelum mengambil keputusan final.
Ia mengaitkan rencana pemungutan pajak toko online ini dengan target pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan kedua 2026. Angka pertumbuhan dinilai menjadi cerminan kesiapan ekonomi dalam menyerap kebijakan tambahan di sektor perpajakan.
“Kita lihat seperti apa growth-nya pada ekonomi kita. Kalau triwulan kedua sudah 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya sudah,” ujar Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Berikan Arahan untuk Dewan Energi: Hindari Impor BBM hingga Swasembada Energi
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah memilih pendekatan adaptif, bukan memaksakan target penerimaan negara di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Menurut Purbaya, kebijakan pajak harus sejalan dengan siklus ekonomi, bukan malah menjadi beban baru.
Pajak e-commerce sendiri dirancang untuk menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Selama ini, pemerintah menilai masih terdapat kesenjangan perlakuan pajak yang perlu dibenahi secara bertahap.
Baca Juga: IIMS 2026 Siap Digelar, Deretan Merek Baru dan Mobil Listrik Ramaikan Kemayoran
Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa pemerintah juga memahami peran besar sektor digital dalam menyerap tenaga kerja dan mendorong konsumsi domestik. Karena itu, kebijakan fiskal di sektor ini harus diterapkan secara proporsional dan tepat waktu.
Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dan menjaga iklim usaha tetap kondusif.***
Artikel Terkait
Kemenkes RI Minta Masyarakat Waspada Gejala Virus Nipah Usai Muncul di India
Rumah Tangga Seumur Jagung, Boiyen Ajukan Gugatan Cerai ke PA Tigaraksa
Istri Eks Presiden Korea Selatan Divonis 20 Bulan Penjara, Skandal Hadiah Mewah Guncang Politik Seoul
Akhirnya ke Jakarta! EXO Umumkan Konser 'EXhOrizon' di Indonesia 7 Juni 2026
IIMS 2026 Siap Digelar, Deretan Merek Baru dan Mobil Listrik Ramaikan Kemayoran
Aturan Pelaporan Gratifikasi Dirombak, KPK Sesuaikan Batas Nilai dan Percepat Proses Laporan
Maarten Paes Resmi Merapat ke Ajax Amsterdam, Kontrak Panjang hingga 2029
Presiden Prabowo Berikan Arahan untuk Dewan Energi: Hindari Impor BBM hingga Swasembada Energi
Prabowo Rem Sawah Beralih Fungsi jadi Perumahan, Negara Tak Mau Kehilangan Lumbung Pangan
36 Pejabat Kemenkeu Dirotasi, Purbaya Gaspol Transformasi Birokrasi