Hudi menegaskan, pemanggilan presiden sebagai saksi tidak seharusnya dipahami sebagai langkah politis. Ia menilai hal tersebut merupakan bagian dari prinsip persamaan di hadapan hukum yang harus dijunjung tinggi dalam proses penegakan hukum.
“Dalam hukum pidana, siapa pun yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana wajib dimintai keterangan. Itu bagian dari proses hukum yang normal,”
Baca Juga: Mahfud MD Nilai Candaan Pandji soal Gibran Ngantuk Tak Bisa Dipidanakan
Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pemanggilan Jokowi sebagai saksi. Meski demikian, publik menantikan langkah lanjutan lembaga antirasuah untuk mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji ini secara menyeluruh, objektif, dan transparan.***
Artikel Terkait
Kapal Induk AS Bergerak ke Timur Tengah, Sinyal Keras di Tengah Memanasnya Iran–Washington
Mahfud MD Nilai Candaan Pandji soal Gibran Ngantuk Tak Bisa Dipidanakan
Heboh! Kontestan Indonesian Idol Terseret Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Atambua, Polisi Turun Tangan
Akhirnya Resmi! BLACKPINK Umumkan Album Baru ‘DEADLINE’ Rilis Februari 2026
Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025, Eks Pegawai AIPA Divonis Bebas Bersyarat
Alasan di Balik Penunjukan Michael Carrick jadi Pelatih Baru, MU Cari Stabilitas di Tengah Musim Sulit
Uji Pasal Zina di KUHP Masuk MK, Pemohon Nilai Ancam Privasi dan Kebebasan Warga
Negara Bersiap Masuk Lagi ke Industri Tekstil, Pemerintah Rancang BUMN Baru
Parlemen Singapura Soroti Kasus Perdagangan Bayi Asal Indonesia, Pemerintah Diminta Bertindak Cepat!
Trump Buka Peluang Tunda Serangan ke Iran, Situasi Teheran Terus Dipantau