Deretan Kasus Kakap Jampidsus, Kerugian Negara Tembus Ratusan Triliun Rupiah

Photo Author
- Rabu, 31 Desember 2025 | 15:59 WIB
Ilustrasi tindakan pidana korupsi  (Istimewa )
Ilustrasi tindakan pidana korupsi (Istimewa )

INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung mengungkap empat perkara korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang saat ini ditangani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keempat kasus tersebut disebut mencerminkan kompleksitas dan skala besar kejahatan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Seluruh perkara kini telah memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga: Masjid Negara IKN Hampir Rampung, Gibran Pastikan Siap Digunakan Salat Idulfitri

“Empat perkara ini merupakan kasus dengan nilai kerugian negara paling besar yang ditangani Jampidsus,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu.

Kasus pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi pada periode 2018 hingga 2023. Perkara ini disebut sebagai yang terbesar dari sisi kerugian negara, dengan nilai fantastis mencapai Rp285,01 triliun.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi pada 2019–2022. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kemenhut Tancap Gas Bersihkan Sisa Bencana di Aceh Tamiang dan Sumut

Akibat penyimpangan dalam program tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun. Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena menyentuh sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia.

Perkara ketiga menyangkut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank, yakni PT Bank Negara Indonesia (BNI), Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk beserta entitas anak usahanya. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,35 triliun.

Menurut Kejagung, pemberian kredit tersebut diduga tidak dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga menimbulkan risiko dan kerugian besar bagi keuangan negara.

Baca Juga: Akhiri 2025, Prabowo Terima Laporan Program Prioritas dari KSP dan Wamen PKP

Kasus keempat adalah dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2023. Perkara ini sempat menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka, sebelum akhirnya yang bersangkutan memperoleh abolisi.

“Nilai kerugian negara dalam perkara impor gula ini mencapai Rp578,1 miliar,” kata Anang.

Anang menegaskan, meski beberapa kasus melibatkan tokoh publik dan pejabat tinggi, Kejagung memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X