Libur Nataru, Kemenhub Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga Demi Keselamatan Jalan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Minggu, 28 Desember 2025 | 14:40 WIB
Kemenhub Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga Demi Keselamatan Jalan (Foto : Shutterstock/Andri Wahyudi)
Kemenhub Tegaskan Larangan Truk Sumbu Tiga Demi Keselamatan Jalan (Foto : Shutterstock/Andri Wahyudi)

INSIBERNEWS - Kementerian Perhubungan mengingatkan para pengemudi serta perusahaan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga ke atas, agar mematuhi pembatasan operasional selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Kebijakan ini ditegaskan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas di periode libur panjang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini menjadi tanggung jawab bersama antara pengusaha angkutan, pemilik kendaraan, dan para pengemudi di lapangan.

Baca Juga: Banjir Aceh Lumpuhkan Listrik Desa, Bahlil Kirim 1.000 Genset dan Ribuan Kompor Gas

“Bagi para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi kami ingatkan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Aan Suhanan dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (28/12/2025).

Ia menjelaskan, pembatasan tersebut telah diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Aturan ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol maupun non-tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga: WFA dan Work From Mall Didorong Jadi Penggerak Belanja Saat Libur Nataru

Berdasarkan ketentuan tersebut, truk dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas di seluruh ruas jalan tol mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Dalam periode tersebut, tidak diberlakukan waktu pengecualian atau window time.

Selain itu, larangan juga berlaku di jalan non-tol atau jalan arteri. Truk sumbu tiga ke atas tidak diperkenankan melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat, dengan rentang tanggal yang sama, yakni 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026.

“Kemudian dilarang melintasi jalan non-tol atau arteri pada tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat,” kata Aan.

Baca Juga: Pasokan Cabai Aceh Masuk Medan, Pemerintah Amankan Harga dan Serap Hasil Panen Petani

Kemenhub menilai pembatasan ini penting mengingat tingginya volume kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama libur akhir tahun. Keberadaan truk besar di ruas utama dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan kemacetan.

Aan menambahkan, pihaknya telah melakukan analisa dan evaluasi bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja untuk memastikan kebijakan berjalan efektif. Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan agar pengamanan lalu lintas selama Nataru dapat berjalan optimal.

Kemenhub berharap seluruh pelaku usaha angkutan barang dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini. Kepatuhan dinilai sebagai kontribusi penting dalam menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X