Bea Keluar Batu Bara Siap Berlaku 2026, Penerimaan Negara Diproyeksi Naik hingga Rp25 Triliun

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 19 Desember 2025 | 07:49 WIB
Ilustrasi Batu Bara (Photo : Instagram.com/ckc.ooo)
Ilustrasi Batu Bara (Photo : Instagram.com/ckc.ooo)

INSIBERNEWS - Kementerian Keuangan tengah merampungkan kebijakan pengenaan bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Penerapan bea keluar batu bara diproyeksikan mampu menambah pemasukan negara hingga Rp24–25 triliun per tahun. Angka tersebut dinilai cukup signifikan di tengah upaya pemerintah menjaga kesinambungan fiskal serta memperluas ruang belanja negara untuk program pembangunan dan perlindungan sosial.

Baca Juga: Tetap Kompak Usai Bercerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Tunjukkan Co-Parenting yang Harmonis

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi. Menurutnya, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

“Kemarin Menteri sudah menjelaskan bahwa kebijakan ini harus memastikan sumber daya alam benar-benar memberikan sumbangsih yang optimal bagi penerimaan negara, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945,” ujar Febrio.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan awal pemerintah, potensi penerimaan dari bea keluar batu bara cukup besar jika diterapkan secara konsisten. Pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan negara bisa mencapai kisaran Rp24 sampai Rp25 triliun dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Mensesneg Beberkan Fokus Prabowo di Sumbar: Agam, Padang Pariaman, Jembatan Lembah Anai untuk Pastikan Pemulihan

“Estimasi kami, penerimaan dari bea keluar batu bara bisa mencapai Rp24–25 triliun per tahun,” kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).

Saat ini, proses penetapan kebijakan masih terus berjalan, termasuk pembahasan teknis mengenai tarif, skema pengenaan, serta dampaknya terhadap industri batu bara nasional.

Pemerintah juga tengah melakukan koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan agar kebijakan ini diterapkan secara terukur dan tidak mengganggu stabilitas sektor energi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Usulkan 10 Persen Saham Freeport untuk Masyarakat Papua

Febrio menegaskan, pemerintah menargetkan agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan sehingga dampaknya terhadap penerimaan negara sudah bisa dirasakan mulai tahun depan. Menurutnya, percepatan menjadi penting agar ruang fiskal APBN 2026 semakin kuat.

“Nah ini akan kita lakukan dan sekarang sedang berjalan prosesnya, sehingga secepatnya bisa mulai meningkatkan penerimaan negara pada 2026. Harapannya, kebijakan ini sudah berlaku mulai Januari,” ujarnya.

Selain untuk meningkatkan penerimaan, pengenaan bea keluar batu bara juga dipandang sebagai instrumen untuk mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan. Pemerintah ingin memastikan bahwa keuntungan dari ekspor komoditas tambang tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi juga kembali ke negara untuk membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan, serta program kesejahteraan masyarakat.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X