INSIBERNEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sekretariat Aceh menyatakan bahwa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah korban dan kerusakan yang terjadi akibat bencana.
Menurut Sepriady, pejabat Komnas HAM Aceh, Undang-Undang terkait penetapan status bencana nasional dan daerah mengatur sejumlah indikator.
Di antaranya jumlah korban, kerugian harta benda, tingkat kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi yang muncul.
Baca Juga: Hasil Tani Tak Dibiarkan Mandek, Pemerintah Kirim Panen Petani Aceh ke Jakarta Lewat Jalur Udara
Penetapan status bencana nasional diperlukan apabila korban yang berjatuhan cukup banyak, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak luas, fungsi pelayanan publik terganggu, dan kemampuan daerah dalam menangani bencana menurun. Situasi di beberapa wilayah Sumatera saat ini dianggap memenuhi kriteria tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah di Aceh telah mengambil langkah-langkah tambahan dengan melibatkan lembaga internasional.
Pemerintah Aceh resmi meminta bantuan dari dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF, untuk mendukung upaya penanganan pascabencana.
Baca Juga: Pesawat Hercules TNI AU Angkut 14 Ton Cabai Petani Bener Meriah ke Medan
Sepriady menambahkan bahwa keterlibatan lembaga PBB diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kesehatan masyarakat. Bantuan ini juga diharapkan memberikan dukungan teknis dan sumber daya tambahan bagi pemerintah daerah.
Meski demikian, Komnas HAM tetap mengapresiasi kerja cepat pemerintah pusat, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD/BPBA) dalam merespons bencana. Koordinasi yang telah berjalan dinilai cukup baik, meski tantangan di lapangan masih cukup besar.
Bencana banjir dan longsor ini telah menimbulkan dampak luas bagi masyarakat setempat, termasuk rusaknya infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya. Kerugian ekonomi yang diakibatkan bencana diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, belum termasuk kerugian sosial dan trauma psikologis warga.
Komnas HAM mendorong agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional, sehingga alokasi bantuan dan koordinasi antar-lembaga dapat lebih terfokus. Langkah ini juga dianggap penting untuk memastikan pemulihan masyarakat terdampak lebih cepat dan efektif.
Pihak berwenang menegaskan, meski status bencana nasional dapat meningkatkan perhatian dan dukungan pusat, peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat tetap krusial dalam penanganan darurat dan pemulihan jangka panjang. Kesiapsiagaan dan mitigasi bencana menjadi kunci mengurangi risiko di masa depan.***
Artikel Terkait
Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Ton di Kamboja, Kinerja Kepala BNN Suyudi Ario Seto Jadi Sorotan
Semangat Belajar Tak Padam, Anak-Anak Korban Banjir Aceh Tetap Bersekolah di Posko Darurat
Viral! Pria Diduga Disekap dan Dirampok oleh Komplotan Modus Transaksi Ilegal di Jakarta Timur
Pesawat Hercules TNI AU Angkut 14 Ton Cabai Petani Bener Meriah ke Medan
BRI Mempercepat Pemulihan Pascabencana Sumatra dengan Salurkan Bantuan di Lebih Dari 40 Lokasi
Lisa Mariana Kirim DM ke Atalia Ditengah Proses Perceraian dengan Ridwan Kamil, Akui Bersalah dan Minta Maaf
Registrasi SIM Card Pakai Pengenalan Wajah Dimulai 2026, Pemerintah Targetkan Ruang Digital Lebih Aman
Hasil Tani Tak Dibiarkan Mandek, Pemerintah Kirim Panen Petani Aceh ke Jakarta Lewat Jalur Udara
Thailand Perketat Gerbang Wisata, Imigrasi Awasi Ketat Pelancong Bebas Visa
BYD Tampil Percaya Diri di GJAW 2025, Proyek Pabrik Subang Masuk Tahap Akhir