“Mengatasnamakan restorative justice dalam kasus ini adalah penyimpangan serius,” ujarnya.
Baca Juga: Lagi-lagi Terseret Kasus Perselingkuhan, Jule Diduga Jadi Orang Ketiga Hubungan Sahabatnya
Senada dengan itu, mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang, Ripto Anwar, menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk perkara lex specialis.
“Setiap orang yang mengetahui wajib melaporkan, dan aparat penegak hukum harus mendahulukan proses pidananya. Bahkan pihak-pihak yang terlibat dalam restorative justice perkara ini bisa berpotensi terjerat hukum,” kata Ripto.
Ia mempertanyakan dasar hukum mediasi di tingkat desa untuk kasus seberat ini dan meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman agar hak korban dan prinsip perlindungan anak benar-benar ditegakkan.***
Artikel Terkait
Bantuan Bencana Harus Sesuai Aturan, Menkeu Tegaskan Balpres Masih Dilarang
Dikonfirmasi Agensi, Tiffany SNSD dan Byun Yo Han Diisukan Bakal Nikah Tahun Depan
Perpol Baru Kapolri Buka Jalan Polisi Aktif Isi Pos Jabatan di 17 Lembaga Negara, Ini Daftarnya!
Iming-Iming Paket Hemat dan Honeymoon, Skema Penipuan WO Ayu Puspita Terbongkar
Susuri Wilayah Banjir Aceh Utara, Menko Zulhas Turun Langsung Temui Warga dan Salurkan Bantuan
Optimisme Pasar Modal Menguat, OJK Respons Proyeksi IHSG Tembus 9.000 Akhir 2025
Lagi-lagi Terseret Kasus Perselingkuhan, Jule Diduga Jadi Orang Ketiga Hubungan Sahabatnya
Tudingan DM Sensitif ke Perempuan Asing, Nama Lee Yi Kyung Kembali Jadi Perbincangan Publik
Liburan Berujung Teror, Rombongan Wisatawan Surabaya Dipalak Saat Hendak Tinggalkan Bangsring Underwater
Prabowo Apresiasi Perjuangan Atlet Indonesia di SEA Games 2025, Tekankan Mental Juara hingga Akhir Laga