Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Pemalang Berakhir Damai dengan Kompensasi Rp100 Juta, Tuai Kritik Hukum

Photo Author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 14:44 WIB
ilustrasi pelecehan (istimewa)
ilustrasi pelecehan (istimewa)

“Mengatasnamakan restorative justice dalam kasus ini adalah penyimpangan serius,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi-lagi Terseret Kasus Perselingkuhan, Jule Diduga Jadi Orang Ketiga Hubungan Sahabatnya

Senada dengan itu, mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang, Ripto Anwar, menyebut kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk perkara lex specialis.

“Setiap orang yang mengetahui wajib melaporkan, dan aparat penegak hukum harus mendahulukan proses pidananya. Bahkan pihak-pihak yang terlibat dalam restorative justice perkara ini bisa berpotensi terjerat hukum,” kata Ripto.

Ia mempertanyakan dasar hukum mediasi di tingkat desa untuk kasus seberat ini dan meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman agar hak korban dan prinsip perlindungan anak benar-benar ditegakkan.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X