Selain perkara penganiayaan, polisi juga mencatat adanya tindak pidana lain berupa pembakaran fasilitas warga. Sejumlah kios serta kendaraan yang berada di sekitar lokasi menjadi sasaran amuk massa, sebelum perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama.
Baca Juga: Warga Aceh Tamiang Ungkap Kini Kondisi Mulai Membaik Usai Bantuan Terhambat Akses yang Terputus
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seluruh tersangka diketahui masih berstatus anggota aktif Polri.
Tak hanya proses pidana, keenam personel tersebut juga akan menghadapi sanksi etik. Divisi Propam Polri telah menggelar gelar perkara dan menyimpulkan adanya pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, untuk menentukan sanksi lanjutan atas kasus yang menyita perhatian publik ini.***
Artikel Terkait
Melalui Telepon, Prabowo dan MBS Sepakat Lanjutkan Proyek Perkampungan Haji untuk Jemaah Indonesia
Kunjungi Korban Banjir di Bener Meriah Aceh, Prabowo: Pemerintah Siapkan Rencana Penggantian Rumah Warga Terdampak
Warga Aceh Tamiang Ungkap Kini Kondisi Mulai Membaik Usai Bantuan Terhambat Akses yang Terputus
Kombes Pol Dedy Tabrani Resmi Pimpin BNNP Aceh, Intip Rekam Jejak Heroiknya
Prabowo Datangi Pengungsian Langkat, Tegaskan Negara Hadir dan Tak Biarkan Warga Sendirian
Prabowo Kerahkan TNI–Polri Percepat Penanganan Bencana, Pastikan Negara Hadir di Lapangan
Bea Cukai Naik Kelas, Trade AI Jadi Senjata Baru Awasi Arus Impor
Negosiasi Tarif RI–AS Masuk Tahap Akhir, Airlangga Bertolak ke Washington Pekan Depan
AS Perketat Akses Wisatawan, Riwayat Media Sosial Lima Tahun Jadi Syarat Masuk
Prabowo Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem, Peringatan BMKG Diminta Jadi Pegangan Jelang Nataru