Buntut Pengeroyokan Dua Matel di Kalibata, Enam Polisi Aktif Resmi jadi Tersangka

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:11 WIB
Fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@mood.jakarta)
Fakta terkini kasus penganiayaan oknum matel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. (Instagram.com/@mood.jakarta)

Selain perkara penganiayaan, polisi juga mencatat adanya tindak pidana lain berupa pembakaran fasilitas warga. Sejumlah kios serta kendaraan yang berada di sekitar lokasi menjadi sasaran amuk massa, sebelum perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB di hari yang sama.

Baca Juga: Warga Aceh Tamiang Ungkap Kini Kondisi Mulai Membaik Usai Bantuan Terhambat Akses yang Terputus

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Seluruh tersangka diketahui masih berstatus anggota aktif Polri.

Tak hanya proses pidana, keenam personel tersebut juga akan menghadapi sanksi etik. Divisi Propam Polri telah menggelar gelar perkara dan menyimpulkan adanya pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, untuk menentukan sanksi lanjutan atas kasus yang menyita perhatian publik ini.***

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X