“Perintah Pak Presiden Prabowo Subianto itu dua: pertama, jaga hutan; kedua, harus berani,” ujarnya.
Penerapan penegakan hukum dipastikan dimulai dalam beberapa hari ke depan. Pemerintah menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan diproses tanpa kompromi.
Selain mengevaluasi izin perusahaan, pemerintah juga tengah menelusuri asal-usul kayu besar yang terbawa arus saat banjir, yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Baca Juga: Jalur Darat Terputus, Kota Langsa Terima Bantuan 1,5 Ton via Helikopter
Realokasi Lahan Sawit hingga 31 Ribu Hektare Dimulai Desember
Raja Juli turut menyampaikan bahwa pemerintah mulai melakukan penataan ulang wilayah perkebunan yang dianggap bermasalah.
Salah satunya ialah proses realokasi petani kebun sawit yang dimulai pada Desember.
“Di Desember ini, kita mulai bisa merealokasi secara damai para petani kebun sawit di sana dan akhirnya nanti kita punya minimum 31.000 hektar dulu,” kata Raja Juli.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Akar Kisruh NU, Dinamika Organisasi Disebut Jauh dari Spirit Keulamaan
Penataan ulang ini disebut menjadi bagian dari strategi pemulihan kawasan hulu untuk mengurangi risiko banjir berkepanjangan.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah pemulihan ini harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum agar dampaknya terasa signifikan.***
Artikel Terkait
Dari Lapangan Migas ke Kursi Menteri: Kisah Lika-Liku Purbaya yang Pernah Tak Tidur 5 Hari
Banjir-Longsor di Tapteng: Tiga Korban Kembali Ditemukan, Warga Terisolir Mulai Kehabisan Bahan Makan
Pulihkan Kehidupan Warga Terdampak Bencana, Pemerintah Persiapkan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Dinilai Kurang Pantas, DPR Soroti Etika Penyaluran Bantuan Korban Bencana Sumatera yang Lempar Beras dari Helikopter