Dorong Sanksi Sosial untuk Pelaku Bullying, DPR Usulkan Rekam Jejak Pelanggaran Ditampilkan Publik

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Minggu, 30 November 2025 | 13:04 WIB
Ilustrasi DPR RI (Foto : istimewa)
Ilustrasi DPR RI (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mengusulkan langkah baru dalam menghadapi kasus perundungan di sekolah. Ia menilai Indonesia perlu mempertimbangkan kebijakan seperti di Korea Selatan, di mana rekam jejak pelaku bullying dapat dipublikasikan sebagai bentuk sanksi sosial agar ada efek jera.

Menurutnya, pendekatan semacam ini bisa menjadi langkah nyata untuk menekan angka kekerasan di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Marshanda Berduka, Ayahanda Tercinta Tutup Usia di 58 Tahun

“Ini menarik, dan bisa jadi contoh buat kita. Sanksi sosial yang jelas membuat orang yang punya kecenderungan melakukan bullying jadi lebih hati-hati dan mampu mengendalikan diri,” ujar Esti dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, selama ini banyak kasus bullying gagal tertangani tuntas karena tidak ada mekanisme pengawasan yang membuat pelaku benar-benar bertanggung jawab.

Esti juga menyoroti pentingnya memasukkan isu pencegahan serta penanganan bullying dalam revisi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah memperbaiki sistem pendidikan Indonesia dari akar masalahnya, bukan sekadar pendekatan kasus per kasus.

Baca Juga: Rosan Roeslani Beberkan Alasan Danantara Terlibat dalam Rencana Merger GOTO–Grab: 'Kesejahteraan Ojol Jadi Prioritas'

“Pengalaman dari berbagai aturan pendidikan sebelumnya memberi pelajaran penting. Tanpa pengawasan yang jelas, tanpa sanksi tegas, dan tanpa aturan turunan yang kuat, regulasi sering kali mandek di lapangan,” kata Esti.

Ia menyebut bahwa regulasi yang baik harus diiringi sistem pelaporan yang transparan dan mudah diakses.

Dengan begitu, sekolah, orang tua, hingga pemerintah bisa memantau perkembangan kasus dan memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi. Terlebih, banyak korban bullying yang selama ini memilih diam karena merasa tidak dilindungi.

Baca Juga: Heboh Video ‘Penjarahan’ di Sumut, BNPB: Itu Reaksi Warga yang Sudah Berhari-hari Tak Makan

Esti juga mengingatkan bahwa publikasi riwayat pelanggaran bukan bertujuan mempermalukan, melainkan sebagai upaya membangun budaya sekolah yang lebih aman. Menurutnya, ketika pelaku tahu tindakannya tercatat dan punya konsekuensi jelas, mereka akan lebih berpikir panjang sebelum bertindak.

Selain itu, ia mendorong agar sekolah dibekali kapasitas lebih besar dalam menangani bullying, termasuk menyediakan konselor pendidikan, pelatihan guru, hingga ruang mediasi yang berfungsi efektif.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X