INSIBERNEWS - Polisi kembali menyampaikan perkembangan terbaru terkait anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Setelah menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, pelaku remaja tersebut kini telah dipulangkan karena kondisi fisiknya dinyatakan stabil. Namun proses hukumnya belum bisa dilanjutkan.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa ABH kini ditempatkan di rumah aman yang dikoordinasikan bersama sejumlah lembaga terkait.
“Iya, sudah di rumah aman hasil koordinasi dengan Dinsos, Bapas, KPAI, Apsifor, dan UPT P3A dengan penyidik,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga: Guru 3T Terharu Prabowo Janji Bangun Jembatan Akses Sekolah: 'Beliau Benar-Benar Peduli'
Meski kondisi fisik ABH membaik, Budi menegaskan bahwa kondisi psikisnya belum pulih sepenuhnya. Temuan itu diperoleh melalui evaluasi bersama psikolog forensik, tenaga medis, dan lembaga perlindungan anak.
“ABH secara medis beranjak pulih, tapi secara psikis masih berangsur untuk pulih,” kata Budi.
Karena itu, penyidik belum bisa melakukan pemeriksaan mendalam. Proses penggalian keterangan baru akan dilakukan ketika kondisi mental dan fisiologis ABH dinyatakan siap sepenuhnya, sesuai ketentuan dalam berita acara pemeriksaan.
“Kita masih mencari waktu yang tepat untuk mulai meminta keterangan pada ABH,” tambah Budi.
Di sisi lain, kondisi korban ledakan masih menjadi perhatian. Hingga kini dua siswa masih menjalani perawatan, masing-masing di RS Yarsi dan RSCM. Proses pendampingan bagi para korban dan keluarga tetap berlangsung, termasuk layanan trauma healing dari berbagai pihak.
Sementara itu, aktivitas belajar-mengajar di SMAN 72 Jakarta sudah kembali berjalan normal. Pihak sekolah tetap mendapat dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan pemulihan psikologis seluruh siswa.
“Pendampingan dari pihak terkait juga masih berjalan, termasuk bagi keluarga korban,” jelas Budi.
Baca Juga: Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: 'Jangan Korupsi Anggaran Pendidikan, Itu Hak Masa Depan Bangsa!'
Keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini mengingat status pelaku yang masih di bawah umur.
Artikel Terkait
Polri Buka Posko Kemanusiaan, Ajak Warga Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Seluruh Indonesia
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: 'Jangan Korupsi Anggaran Pendidikan, Itu Hak Masa Depan Bangsa!'
BPKB Basah, STNK Hilang Diterjang Banjir? Begini Cara Mengurusnya Tanpa Ribet
Trump Wacanakan Pangkas Pajak Penghasilan Besar-Besaran, Klaim Negara Bisa Hidup dari Tarif
Belanja Pemerintah Tembus Rp1.109 T, Airlangga Sebut Dorong Laju Ekonomi di Akhir 2025
Selalu Dikaitkan dengan Hal Negatif, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP: 'Yang Saya Resmikan itu Bandara Maleo'
Pemerintah Siapkan Mudik Gratis Nataru 2025 2026, Kapasitas Disebut Bakal Jauh Lebih Besar
Rocky Gerung Kritik Proyek Whoosh: Bukan Kebutuhan Publik dan Bukan Lompatan Teknologi!
BNPB Beberkan Situasi Terkini Banjir Bandang Sumatera: 116 Korban Jiwa, Dua Siklon Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Guru 3T Terharu Prabowo Janji Bangun Jembatan Akses Sekolah: 'Beliau Benar-Benar Peduli'