Kasus Vendor Proyek Fiktif Rugikan Negara Rp46,8 Miliar, KPK Tahan 2 Pejabat PT PP

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 26 November 2025 | 10:51 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif.  (Dok KPK)
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Dok KPK)

Asep menegaskan, korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp46,8 miliar karena kas perusahaan dikeluarkan untuk pembayaran vendor fiktif tanpa menghasilkan manfaat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X