INSIBERNEWS –Ruas Jalan Raya Curugbitung-Maja kini berubah menjadi lintasan neraka yang dipenuhi lumpur tebal.
Ceceran tanah yang diduga kuat berasal dari truk angkutan galian C membuat jalan super licin, merenggut korban pertamanya pada Jumat, 14/11/2025 sepasang suami-istri dilaporkan terpeleset dan terjatuh saat melintas.
Kondisi ini bukan kali pertama terjadi. Namun, di tengah janji penertiban, aktivitas angkutan tambang seolah tak tersentuh, bahkan mengabaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditetapkan.
Korban Berjatuhan, Bukti Kelalaian di Lapangan
Ahmad, seorang pengendara motor yang menjadi saksi mata sekaligus korban ketidaknyamanan, mengungkapkan bahwa insiden nahas tersebut terjadi pada pagi hari.
“Pagi tadi suami-istri boncengan terjatuh karena ceceran tanah dari truk galian,” kata Ahmad, mengonfirmasi bahaya yang mengintai setiap hari.
Menurutnya, ceceran tanah dari bak truk yang melintas tanpa penutup memadai adalah biang keladinya. Ketika kondisi jalan lembap atau diguyur hujan, permukaan jalan Curugbitung-Maja seketika berubah menjadi "lautan lumpur" yang sangat berbahaya bagi pengendara roda dua.
Parahnya, situasi diperburuk oleh ulah sejumlah truk yang sering parkir sembarangan di badan jalan, menambah kesempitan dan risiko kecelakaan. “Sudah jalan licin karena tanah, ditambah truknya parkir di badan jalan,” ujarnya geram.
Perbup Lebak Dianggap Macan Ompong: Aturan Ada, Penegakan Nihil
Sorotan tajam diarahkan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Warga menilai aturan yang dibuat hanyalah formalitas belaka.
Ahmad secara spesifik menyinggung Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan galian C. Perbup tersebut, yang seharusnya menjadi benteng pertahanan warga, dinilai tidak berjalan efektif karena pengawasan di lokasi sangat minim.
"Khususnya di Jalan Raya Curugbitung-Maja itu jarang ada petugas yang mengawasi. Harusnya lebih ketat," tegas Ahmad.
Keluhan senada disampaikan Hidayat, warga Kecamatan Maja, yang mengaku harus ekstra hati-hati setiap hari. “Tanggal 14 November 2025 ini pun masih sama. Jalan penuh lumpur, motor susah lewat. Truk tanah lewat seenaknya tanpa peduli warga,” keluhnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, meski Pemprov Banten dan Pemkab Lebak telah mengatur jam operasional truk tambang, aturan tersebut dilanggar kapan pun mereka mau, tanpa ada sanksi tegas.
Baca Juga: VONIS 4,5 Tahun Penjara Mantan Dirut PT. ASDP: Kasus Ira Puspadewi, Lebih Ganjil dari Tom Lembong
Artikel Terkait
TERUNGKAP! Pelaku Penculikan Alvaro Kiano Ternyata Ayah Tiri, Polisi Masih Selidiki Motifnya
Google Tegaskan Tidak Gunakan Isi Gmail untuk Latih AI, Bantah Tuduhan Viral di Media Sosial
Menkomdigi Tegaskan Bakal Tertibkan Pedagang Thrifting: Dilarang Jualan di E-commerce dan Medsos!
BLT Rp900 Ribu Disebut Bisa Dongkrak Konsumsi, Kemenkeu Purbaya Yakin Efeknya Terasa di Akhir Tahun