Respon Isu Pemakzulan, Gus Yahya Nilai Rapat Harian Syuriyah Tidak Bisa Berhentikan Ketum PBNU

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 23 November 2025 | 14:40 WIB
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq.  (Instagram.com/@yahyacholilstafuq)
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq. (Instagram.com/@yahyacholilstafuq)

INSIBERNEWS - Terkait isu pemakzulan yang mencuat, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum (Ketum) PBNU.

Isu pemakzulan terhadap dirinya dinilai berawal dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.

Risalah itu berisi keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat.

Baca Juga: Pastikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru Aman, Pemkab Lumajang Ingatkan untuk Donasi Lewat Jalur Resmi

Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya.

Gus Yahya menyatakan, ketentuan dalam AD-ART tidak memberikan hak tersebut kepada forum harian Syuriyah.

"Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," ujar Gus Yahya kepada awak media di Surabaya, pada Minggu, 23 November 2025 dini hari.

Baca Juga: Cinta Terlarang yang Berujung Tragedi Wafatnya Dosen Untag, AKBP Basuki Terancam Dipecat Tidak Hormat

Menurutnya, keputusan rapat yang digelar pada 20 November 2025 itu tidak dapat dianggap sah karena melampaui batas kewenangannya.

Gus Yahya menyebut, rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki hak memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.

"Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa," terangnya.

Baca Juga: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bakal Direhabilitasi, Mensos Ungkap Masih Tunggu Arahan Prabowo Soal Satgas Khusus

"Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum," imbuh Gus Yahya.

Oleh karena itu, Gus Yahya kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X