Pedagang Thrifting Kecewa Berat, Menkeu Tegaskan Impor Barang Ilegal Tak Akan Pernah Dilegalkan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 21 November 2025 | 14:31 WIB
Menkeu Purbaya Tolak Pedagang Thrifting yang minta dilegalkan meski mau bayar Pajak (Foto : instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya Tolak Pedagang Thrifting yang minta dilegalkan meski mau bayar Pajak (Foto : instagram/menkeuri)

Selain itu, pemerintah juga menyoroti aspek kualitas dan higienitas pakaian bekas impor, yang kerap menjadi kekhawatiran tersendiri. Barang-barang tersebut masuk tanpa proses pemeriksaan yang jelas, sehingga rawan membawa risiko kesehatan maupun lingkungan.

Sebagai solusi, Purbaya mendorong para pelaku thrifting untuk mengalihkan fokus usaha mereka ke produk lokal. Ia menilai bahwa banyak produsen dalam negeri yang kini mampu menciptakan barang dengan kualitas bersaing, bahkan menawarkan desain yang lebih kreatif dan relevan dengan tren saat ini.

Baca Juga: Darurat Tata Kelola Tambang, JATAM Ungkap Praktik Tumpang Tindih Izin Sejumlah Perusahaan Nikel di Halmahera

Transformasi menuju produk lokal, kata Purbaya, dapat menjadi peluang baru agar pedagang thrifting bisa tetap bertahan tanpa bersinggungan dengan barang ilegal. Langkah ini disebutnya dapat menciptakan usaha yang lebih berkelanjutan sekaligus mendukung industri tekstil nasional. 

Meski demikian, respons pedagang thrifting masih terbagi dua. Sebagian mengaku kecewa karena merasa pemerintah terlalu cepat menutup pintu dialog, sementara yang lain mencoba memahami bahwa persoalan ini berada di ranah hukum dan regulasi impor, bukan semata ekonomi.

Namun satu hal yang pasti, hingga kini pemerintah tidak menunjukkan tanda-tanda melunak terhadap legalisasi thrifting yang berbasis impor pakaian bekas ilegal.***

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X