Pengamat ekonomi, Renald Kasali, bahkan sempat menyebut langkah akuisisi tersebut sebagai keputusan strategis BUMN yang memperkuat posisi ASDP secara nasional maupun regional. Menurutnya, keputusan itu memberikan fondasi pertumbuhan jangka panjang yang sulit dicapai tanpa konsolidasi aset.
Baca Juga: QRIS Bakal Mendunia, Tahun Depan Bisa Dipakai di China dan Korea Selatan
Ira juga membantah tuduhan bahwa ia mengubah aturan internal, melanggar keputusan dewan komisaris, atau mengintervensi proses valuasi.
Kesaksian beberapa pihak di persidangan—di antaranya staf ASDP Theresia Damayanti, mantan direktur ASDP Wing Antariksa, serta auditor Ocky Rinaldi—disebut menguatkan bantahannya.
Ira menutup pembelaannya dengan menegaskan bahwa ia tidak pernah mengambil sepeser pun uang negara. Ia berharap fakta-fakta yang muncul di persidangan dapat meluruskan persepsi publik sekaligus memberi keadilan atas keputusan yang menurutnya dilakukan untuk kepentingan negara, bukan sebaliknya.***
Artikel Terkait
Siap Menikah dengan Shin Minah usai 10 Tahun Pacaran, Kim Woobin Bagikan Surat untuk Penggemar
Kampung Haji Indonesia Siap Direalisasikan, Danantara Ikut Lelang Tanah 80 Hektare di Makkah
Borong 3,1 Juta Lembar Saham Trimegah Sekuritas, Boy Thohir Percaya pada Perusahaan dan Kondisi Pasar Modal Indonesia
Dukung Bazaar UMKM 'Jelajah Kuliner Indonesia' 2025, BRI Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah
QRIS Bakal Mendunia, Tahun Depan Bisa Dipakai di China dan Korea Selatan
Defisit APBN Tetap Terkendali, Penerimaan Negara Melaju Stabil Hingga Akhir Oktober
Bulog Genjot Pembangunan 100 Gudang Baru, Kapasitas Penyimpanan Beras Bisa Tembus Satu Juta Ton
55 Tahun di Indonesia, Suzuki Klaim Sudah Tanam Investasi Rp22 Triliun dan Serap Ribuan Pekerja
Terpukul Bola Rekannya dan Meninggal Dunia, Dirut BJB Diduga Sempat Alami Kecelakaan di Lapangan Golf Jatinangor
Pengadilan AS Putuskan Meta Tak Lakukan Monopoli, Instagram dan WhatsApp Tetap di Bawah Naungannya