INSIBERNEWS - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (18/11/2025) kemarin, Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengakui bahwa institusinya sering mendapat keluhan karena lambat dalam penanganan laporan dari masyarakat.
Diakui Dedi juga lambatnya pelayanan terhadap laporan masyarakat itu berada di bawah regulasi quick response time yang ditetapkan oleh PBB.
Dalam kesempatan tersebut, Dedi menjabarkan beberapa persoalan yang dihadapi oleh Polri, termasuk pada unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca Juga: Fakta-fakta Baru Kasus Kematian Dosen PTS Semarang, Ternyata Bersama Seorang Polisi di Hotel
“Lambatnya quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini harus kami perbaiki,” kata Dedi di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Kemudian, pelayanan digital (hotline) 110 juga harus dioptimalkan dan menyebut masyarakat saat ini lebih mudah untuk laporan ke pemadam kebakaran (damkar).
“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke damkar karena damkar quick response-nya cepat dan dengan perubahan optimalisasi 110, harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit,” paparnya.
Baca Juga: 42 Negara Sudah Amankan Tiket Piala Dunia 2026, Persaingan Menuju Putaran Final Kian Memanas
Pelayanan publik merupakan hal yang paling fundamental dan menjadi wajah Polri karena pengaruhnya yang besar di tengah masyarakat.
“Apabila pelayanan publik kami baik, karena 62 persen permasalahan kami di tingkat Polsek, Polres, dan Polda, kalau ini bisa diselesaikan, maka 62 persen permasalahan polisi itu bisa kami selesaikan,” tutur Dedi.
Selain terkait pelayanan publik, Dedi juga menyinggung tentang laporan masyarakat tentang gaya hidup anggota institusinya.
Baca Juga: Lansia 65 Tahun di Tangerang dapat Bantuan Becak Listrik dari Prabowo
“Dari perubahan kultural, dari hasil riset yang sudah kami lakukan, ini yang dikehendaki masyarakat bahwa Polri angan berlaku hedon, flexing. Polri harus betul-betul melihat kondisi masyarakat secara obyektif,” jelasnya.
Dedi juga mengaku masih ada arogansi yang ditunjukkan oleh anggotanya, sehingga institusi kini membuat aturan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan polisi.
Artikel Terkait
Fakta-fakta Baru Kasus Kematian Dosen PTS Semarang, Ternyata Bersama Seorang Polisi di Hotel
Mobil Patroli Hantam Pohon, Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani Tewas Usai Diduga Kena Serangan Jantung
Jejak Baru Suzuki Indonesia di Pasar Global, Fronx dan Satria Resmi Meluncur ke Mancanegara
Dosen Wanita Tewas Misterius di Hotel Semarang, Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diklaim Jadi Saksi Kunci
Tersangka Penculik Bilqis Diduga Pernah Jual Tiga Anak Kandungnya Seharga Rp300 Ribu, Polisi Ungkap Praktik Adopsi Ilegal Bermodus Imbalan Uang
Kebakaran Hebat Landa Oita-Jepang, 170 Rumah Ludes Terbakar dan Ratusan Warga Mengungsi
42 Negara Sudah Amankan Tiket Piala Dunia 2026, Persaingan Menuju Putaran Final Kian Memanas