Skandal Korupsi Kuota Haji, Berikut Daftar 10 Petinggi Perusahaan Travel yang Dipanggil KPK

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 17 November 2025 | 16:05 WIB
Ilustrasi kegiatan ibadah haji (Baznas)
Ilustrasi kegiatan ibadah haji (Baznas)

INSIBERNEWS - Penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode tahun 2023-2024 di era kepemimpinan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas diperluas oleh KPK

Skandal ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diterima Presiden Jokowi dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023 lalu.

Sejumlah asosiasi travel haji yang mendengarnya informasi tersebut kemudian berkomunikasi dengan pihak Kemenag.

Baca Juga: Smartboard Molor Tak Masalah, Prabowo: Yang Penting Sekolah di Daerah Terpencil Tetap Terlayani

Mereka diduga meminta porsi kuota haji khusus dinaikkan melebihi batas maksimal 8 persen.

Bahkan, KPK mendapati adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan menjadi setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus.

Kesepakatan itu juga tercantum dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menag RI.

Baca Juga: Banyak Siswa SMAN 72 Jakarta Masih Diliputi Trauma, Pemerintah Genjot Pendampingan Psikologis

Dalam kasus ini, KPK masih mendalami kaitan persetujuan tersebut dengan rapat internal sebelumnya.

Temuan lain yang menonjol adalah dugaan adanya setoran dari para pihak travel kepada oknum di Kemenag.

Kerugian negara sementara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan detilnya masih dibuat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Ditinggal Istri Tercinta, Wiranto Turun Langsung ke Liang Lahat demi Antarkan Rugaiya Usman ke Peristirahatan Terakhir

Terkini diketahui 10 orang petinggi travel haji telah diperiksa KPK terkait aliran kuota tambahan yang diduga diperjualbelikan.

Diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bahwa 10 orang pimpinan perusahaan travel haji dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 17 November 2025.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X