Skandal Korupsi Kuota Haji, Berikut Daftar 10 Petinggi Perusahaan Travel yang Dipanggil KPK

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 17 November 2025 | 16:05 WIB
Ilustrasi kegiatan ibadah haji (Baznas)
Ilustrasi kegiatan ibadah haji (Baznas)

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi dalam pernyataan resminya, pada hari yang sama.

Para petinggi travel haji yang dipanggil oleh KPK itu, antara lain:

1. Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita
2. Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani
3. Suharli selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal
4. Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama
5. Hernawati Amin Gartiwa selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri
6. Umi Munjayanah selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom
7. Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana
8. Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana
9. Bambang Sutrisno selaku Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata
10. Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional

Baca Juga: Pemprov Jateng Siapkan Lahan Relokasi Seluas 3,5 Hektare untuk Huntara Korban Longsor Cilacap

Hingga kini, belum ada keterangan dari para pihak yang dipanggil.

Kendati demikian, pemeriksaan mereka menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan permainan kuota haji tambahan.

Untuk memperdalam penyidikan, KPK telah menggeledah rumah milik eks Menag, Yaqut.

Selain itu, terdapat pula kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok.

Baca Juga: Geger! Amukan Pria Diduga ODGJ di Purwakarta Bacok Lima Warga, Satu Korban Alami Luka di Leher

Tiga orang juga sudah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X