“Silakan masing-masing membuktikan, UGM dan Pak Jokowi membuktikan ijazah itu asli dan sah. Tidak cukup dengan asli karena apa? Bisa saja UGM mengeluarkan ijazah asli, tapi sah atau tidak sah?” tutur Susno.
“Sah itu kan ada syaratnya, orang itu harus kuliah, kuliahnya tamat, IPK harus sekian dan seterusnya. Pak Roy Suryo cs buktinya apa kalau itu palsu? Silakan itu diputus,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka yang dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda pada Jumat, 7 November 2025.
Baca Juga: Uang Miliaran Hangus! Mobil BNI Pengangkut Uang Rp5,2 M Terbakar di Polewali Mandar
Tersangka untuk klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian untuk klaster kedua ada 3 orang, yakni RS, RHS, dan TT dengan dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.***
Artikel Terkait
Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2025–2029, Siapkan 2100 Formasi di Tahun Pertama
Natalius Pigai Ultimatum Pemerintah: 'Sebulan Harus Ada Aturan Anti-bullying, Kalau Tidak Saya yang Bertindak!'
Kemen PANRB Matangkan Strategi Pemindahan ASN dan KL ke IKN Jelang 2028
MK Tegaskan Kapolri Tak Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil sebelum Pensiun
Uang Miliaran Hangus! Mobil BNI Pengangkut Uang Rp5,2 M Terbakar di Polewali Mandar