MK Tegaskan Kapolri Tak Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil sebelum Pensiun

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Kamis, 13 November 2025 | 14:39 WIB
Ilustrasi Polri (Foto : Istimewa)
Ilustrasi Polri (Foto : Istimewa)

INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan ini menegaskan bahwa Kapolri tidak berwenang menunjuk anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya di depan para pihak yang hadir.

Baca Juga: Kemen PANRB Matangkan Strategi Pemindahan ASN dan KL ke IKN Jelang 2028

Mahkamah menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Frasa ini dianggap menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka peluang multitafsir.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, substansi Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah jelas, yakni anggota kepolisian hanya diperbolehkan menduduki jabatan di luar Polri setelah resmi pensiun atau mengundurkan diri.

Penambahan frasa dalam penjelasan justru memperluas makna norma, bukan menjelaskan aturan.

Baca Juga: Emas Dunia Naik Hampir 2 Persen Terdorong Penurunan Imbal Hasil Obligasi AS dan Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga

MK menekankan, keputusan ini sejalan dengan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, yang menegaskan prinsip netralitas dan pemisahan fungsi Polri dari jabatan sipil. Setiap anggota yang ingin menempati posisi di luar kepolisian harus melepas status aktifnya.

Putusan ini menjadi momen penting untuk menegakkan profesionalisme Polri sekaligus memastikan tidak ada campur tangan kepentingan politik dalam penunjukan jabatan sipil yang seharusnya netral.

Selain itu, MK menilai keputusan ini memberi kepastian hukum bagi anggota Polri dan publik terkait mekanisme transisi dari dinas kepolisian ke jabatan sipil. Ketidakjelasan norma sebelumnya dikhawatirkan memicu praktik penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: El Rumi Sempat Ketahuan Like Video Marsha Aruan, Ia Klarifikasi Dan Langsung Unfollow IG Mantan

Para pemohon uji materi mengapresiasi putusan MK yang dinilai memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan akuntabilitas lembaga kepolisian. Mereka menilai keputusan ini bisa menjadi acuan bagi revisi kebijakan internal Polri terkait promosi dan mutasi jabatan.

Dengan putusan ini, seluruh anggota Polri yang ingin berkarier di sektor sipil harus mengikuti prosedur resmi, yakni mengundurkan diri atau pensiun. Kapolri selanjutnya wajib menyesuaikan mekanisme penunjukan agar tidak menyalahi ketentuan konstitusi.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X