Tagih Janji Pemerintah, Orang Tua Pertanyakan Soal Tanggungan Biaya Pengobatan Korban Ledakan SMAN 72

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 12 November 2025 | 16:28 WIB
insiden ledakan bom di masjid sekolah SMAN 72 Jakarta. (Dok. Polri)
insiden ledakan bom di masjid sekolah SMAN 72 Jakarta. (Dok. Polri)

INSIBERNEWS - Insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading diketahui mengakibatkan sejumlah murid mengalami luka-luka.

Salah satu orang tua korban ledakan tersebut mempertanyakan kejelasan dan batas waktu tanggungan biaya pengobatan dari pemerintah.

Disebutkan hingga kini belum ada kepastian maupun kunjungan dari pihak berwenang, meski sebelumnya pemerintah telah menyatakan akan menanggung seluruh biaya perawatan korban.

Baca Juga: Ronaldo Akui Piala Dunia 2026 Akan Jadi Panggung Terakhirnya Bersama Portugal

Andre yang merupakan orang tua korban menyampaikan, bahwa anaknya mengalami luka parah dan membutuhkan waktu lama untuk sembuh.

Ia mengaku khawatir beban pengobatan akan terus bertambah seiring lamanya proses pemulihan.

"Korban ledakan ini ditanggung oleh pemerintah, saya kan juga enggak tahu ya ditanggungnya itu sampai kapan," ucap Andre kepada awak media pada Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga: Bertemu PM Australia Albanese, Prabowo Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia dan Australia

"Karena ini masalah anak saya lukanya itu sangat-sangat parah," lanjutnya.

Menurutnya kondisi sang anak tidak mungkin pulih dalam waktu singkat dan berharap pemerintah memberikan perhatian jangka panjang terhadap korban yang masih dalam masa perawatan.

"Dan tidak mungkin dalam kondisi satu tahun atau dua tahun itu baru sembuh," tutur Andre.

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan komitmen bakal menanggung biaya pengobatan seluruh korban ledakan SMAN 72.

Baca Juga: BRIN Ungkap Hasil Uji Vape: Kandungan Zat Berbahaya Lebih Rendah dari Rokok Konvensional

Kementerian Sosial (Kemensos) bahkan berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait mekanisme pembiayaan dan pendampingan pemulihan korban.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X