KPAI Soroti Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Singgung soal Kesehatan Mental di Sekolah

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 12 November 2025 | 10:11 WIB
Ilustrasi garis polisi  (AFP)
Ilustrasi garis polisi (AFP)

INSIBERNEWS - Terungkap bahwa pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan masih berstatus sebagai siswa sekolah.

Polisi menyebut bahwa pelaku memiliki dorongan untuk melakukan tindakan ekstrem tersebut.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 November 2025, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap ada keterlibatan perasaan dalam keputusan pelaku, yakni selalu merasa sendiri.

Baca Juga: Elham Yahya Pimpinan Majelis Yang Viral Karena Cium Anak Perempuan Saat Ceramah, Klarifikasi Sebut Anak Tersebut Dalam Pengawasan Orang Tua

Hal tersebut lanas menjadi perhatian khusus bagi kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Yang bersangkutan, ABH ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut,” ucap Iman.

“Dorongannya, yang bersangkutan merasa sendiri, kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga, maupun di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Siap Guncang Madrid di Mad Cool Festival 2026

“Ini yang menjadi perhatian kami juga bersama KPAI untuk menyikapi hal tersebut,” lanjutnya.

KPAI: Pendampingan Hukum untuk Pelaku
Dengan pelaku yang masih masuk dalam kategori ABH, Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan bahwa akan ada pendampingan.

“Prosesnya akan berspektif pada anak, yang dilakukan untuk yang terbaik pada anak dan tidak bisa disamakan dengan orang dewasa yang melakuakn tindakan hukum,” kata Margaret.

“Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adanya pendampingan hukum dalam seluruh proses pemeriksaan dan persidangan nanti, tentu KPAI akan berkolaborasi dengan kepolisian terkait penanganan ABH,” lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Kirim Tim ke China, Bahas Skema Pembayaran Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

KPAI juga menyinggung tentang perlindungan dan keamanan di satuan pendidikan.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X