BGN Buka Suara Soal Akun Instagramnya Digerubuk Petugas MBG Karena Telat Membayar

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Selasa, 11 November 2025 | 19:43 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan tentang rencana penyerapan anggaran MBG.  (Instagram/badangizinasional.ri)
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan tentang rencana penyerapan anggaran MBG. (Instagram/badangizinasional.ri)

INSIBERNEWS - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang memberikan penjelasan soal keterlambatan BGN membayar sejumlah petugas yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelumnya ramai akun instagram BGN dihujani komentar para petugas MBG yang meminta bayaran gaji mereka.

Baca Juga: Era Baru Haji dan Umrah: Kemenag Restrukturisasi, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Terbentuk!

Dari salah satu komentar yang INSIBERNEWS pantau, salah satu petugas menjelaskan bahwa seharusnya para petugas telah mendapatkan bayaran di setiap tanggal 6. 

Namun hingga kini sampai 11 November, BGN tak kunjung memberi hak para petugas MBG yang belum mendapat bayaran.

Menanggapi soal keterlambatan pembayaran. Nanik menjelaskan bahwa terdapat masalah teknis dalam administratif BGN.

Baca Juga: Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Siswa ABH, Tidak Terlibat Jaringan Terorisme

"Ini murni masalah teknis administratif. Jumlah petugas yang harus kami verifikasi sangat besar dan beberapa di antaranya membutuhkan penyesuaian status administrasi. Kami memastikan proses ini segera tuntas," kata Nanik, kepada INSIBERNEWS Selasa, 11/11/2025.

Nanik menerangkan bahwa petugas yang terlibat dalam program MBG terdiri dari 30.000 SPPI, serta petugas Akuntan (AK), dan Ahhli Gizi (AG).

Baca Juga: Redenominasi Rupiah Tak Perlu Dikhawatirkan, Danantara Yakin Pemerintah Sudah Hitung Semua Risiko

Jumlah petugas tersebut menjadi bagian dari faktor teknis yang memerlukan penyesuaian dan penyelarasan kembali.

Lebih lanjut, Nanik menambahkan bahwa saat ini proses penyesuaian administrasi masih berlangsung, khusus untuk SPPI Batch III yang belum berstatus PPPK, serta sebagian petugas AG dan AK, proses tersebut masih mengalami kendala.

Baca Juga: Redenominasi Rupiah Tak Perlu Dikhawatirkan, Danantara Yakin Pemerintah Sudah Hitung Semua Risiko

Sementara itu, untuk SPPI Batch I dan II yang sudah berstatus PPPK, pembayaran gaji telah berjalan tanpa ada hambatan.

Halaman:

Editor: Linda Yuliani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X