Dijual Rp80 Juta! Begini Kronologi Penemuan Bilqis yang Sempat Diculik ke Suku Pedalaman Jambi

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 10 November 2025 | 14:43 WIB
Menyoroti kisah penemuan balita asal Makassar yang ditemukan di Suku Anak Dalam, Jambi.  (Dok. Polri)
Menyoroti kisah penemuan balita asal Makassar yang ditemukan di Suku Anak Dalam, Jambi. (Dok. Polri)

Ana disebut mengaku tidak mampu merawat Bilqis dan berharap ada yang mau mengadopsi. Tawaran itu menarik perhatian Nadia Hutri, warga Sukoharjo yang tinggal di Jakarta.

“Kemudian ada yang berminat membeli korban, yaitu NH yang berasal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, pada Senin, 10 November 2025.

Setelah transaksi itu, Bilqis diketahui dibawa ke Jambi. Di sana, Nadia menghubungi pasangan suami istri, Adit Prayitno Saputra dan Meriana.

Pasangan itu membeli Bilqis dengan harga Rp15 juta, mengaku sudah 9 tahun belum memiliki anak. Namun, transaksi kasus penjualan anak itu belum berakhir.

Baca Juga: Truk Tronton Alami Rem Blong, 3 Mobil Terguling Dalam Kecelakaan Beruntun di Banyumanik Semarang

“AS dan MA lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga 80 juta rupiah," jelas Djuhandani.

"Dari hasil interogasi keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp,” imbuhnya.

Polisi tetapkan 4 orang tersangka
Setelah Bilqis dinyatakan hilang, tim gabungan Polda Sulsel melakukan penyelidikan lintas provinsi.

Djhandhani menyebut, pihaknya berhasil melacak keberadaan para pelaku di 3 lokasi berbeda, yaitu Makassar, Sukoharjo, dan Jambi.

Baca Juga: HEBOH! Promosi Album Baru, Fantagio Bocorkan Nomor Telepon Cha Eunwoo ASTRO

Keempat pelaku, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit Prayitno Saputra, dan Meriana, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jaringannya sangat luas. Kami melakukan koordinasi antarwilayah karena proses penangkapan dan penyelidikan tersebar di beberapa tempat,” ungkap Djuhandhani.

Ia menegaskan, seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan perdagangan anak lainnya yang beroperasi di beberapa wilayah Indonesia.

Bilqis kini telah kembali ke pangkuan keluarganya di Makassar. Meski sempat terpisah jauh dan dijual dari tangan ke tangan, bocah itu pulang dengan keadaan sehat.***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X