Mulai dari Gus Dur, Marsinah, hingga Soeharto, Prabowo Anugerahkan 10 Tokoh Gelar Pahlawan Nasional

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 10 November 2025 | 13:41 WIB
Mulai dari Gus Dur, Marsinah, hingga Soeharto, Prabowo Anugerahkan 10 Tokoh Gelar Pahlawan Nasional (Sekretariat Presiden )
Mulai dari Gus Dur, Marsinah, hingga Soeharto, Prabowo Anugerahkan 10 Tokoh Gelar Pahlawan Nasional (Sekretariat Presiden )

INSIBERNEWS — Memperingati Hari Pahlawan pada 10 November 2025, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional untuk sejumlah tokoh Tanah Air.

Acara dibuka dengan prosesi mengheningkan cipta yang dipimpin Prabowo untuk mengenang para pahlawan yang telah berjasa.

“Sejenak mengenang arwah dan jasa-jasa para pahlawan yang telah berkorban untuk kemerdekaan kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang telah memberi segala-galanya agar kita bisa hidup merdeka dan kita bisa hidup dalam alam yang sejahtera, mengeningkan cipta mulai,” pimpin Prabowo.

Baca Juga: REKOR BARU! KAI Diserbu 600 Ribu Turis Asing dalam 10 Bulan, Pertumbuhan Wisman Kereta Api Meledak 2025!

Pemberian penganugerahan gelar pahlawan nasional berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025 secara resmi Prabowo menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 (sepuluh) orang Tokoh
Nasional di antaranya sebagai berikut:

1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;
2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;
4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;
5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;

Baca Juga: Bilqis Balita 4 Tahun Menghilang 6 Hari di Makassar, Kini Sudah Ditemukan, Kondisi Selamat

6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;
7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;
9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatera Utara; dan
10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.

Adapun Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar tersebut dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Pasal 26 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tentang syarat khusus untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia.

Dan yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X