“Yang saya lakukan adalah meneliti dokumen publik. Kalau hal seperti itu dianggap kriminal, maka ini jadi preseden yang sangat buruk,” ujar Roy Suryo dalam wawancara terpisah di Bareskrim Polri.
Roy juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan melawan hukum dan memilih tetap santai menghadapi proses yang ada.
“Status tersangka itu bagian dari proses. Saya hormati, dan sikap saya tetap satu: senyum saja,” katanya.
Baca Juga: Video Kolaborasi dengan NCT Dream Tuai Kecaman, Nessie Judge Minta Maaf Soal Foto Junko Furuta
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan bahwa delapan orang telah resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster berbeda, berdasarkan peran dan perbuatan hukum masing-masing.
Klaster pertama terdiri dari lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT, yang salah satunya diketahui adalah dokter Tifa.
Kedua kelompok dijerat dengan kombinasi pasal dari KUHP dan Undang-Undang ITE, termasuk pasal tentang pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, serta manipulasi data elektronik.
Baca Juga: Remaja 12 Tahun Tewas di Danau Cincin, Polisi Pastikan Karena Terpeleset dan Tenggelam
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian klaster dilakukan setelah penyidik menilai peran dan kontribusi masing-masing tersangka dalam penyebaran isu.
“Pembagian klaster ini berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan perbedaan bentuk perbuatan hukum dari tiap tersangka. Hal itu juga menentukan sejauh mana pertanggungjawaban hukum mereka,” jelas Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Meski kontroversi kasus ini terus menggelinding, baik dokter Tifa maupun Roy Suryo sepakat untuk menghormati jalannya proses hukum.
Baca Juga: Rupiah Melemah Tipis Jumat Ini, Sentimen Global Masih Tekan Nilai Tukar
Keduanya sama-sama menyebut perjuangan mereka bukan untuk melawan negara, melainkan untuk menegakkan hak publik atas informasi dan transparansi.***
Artikel Terkait
Rupiah Melemah Tipis Jumat Ini, Sentimen Global Masih Tekan Nilai Tukar
Buntut Jual Beli Jabatan ASN di Serang, BKPSDM Lakukan Pemanggilan Sejumlah Pihak
Mahfud MD Desak Audit Proyek Kereta Cepat Whoosh, Sindir Peralihan Mitra yang Dinilai Sarat Masalah
Remaja 12 Tahun Tewas di Danau Cincin, Polisi Pastikan Karena Terpeleset dan Tenggelam
Video Kolaborasi dengan NCT Dream Tuai Kecaman, Nessie Judge Minta Maaf Soal Foto Junko Furuta
Said Didu Sebut Pernyataan Prabowo Bakal Tanggung Jawab soal Whoosh Bisa Bikin Salah Tafsir
Saat Membacakan Ayat Suci Al-Qur’an di Podium : Mengapa Kemenangan Zohran Mamdani Mengguncang Peta Politik Amerika?
8 Orang Jadi Tersangka Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Buka Dua Klaster Penyebar Fitnah
Ledakan Heboh di SMAN 72 Kelapa Gading Saat Salat Jumat, Puluhan Siswa Jadi Korban Luka
Roy Suryo Anggap Penetapan Tersangka Dirinya Bentuk Kriminalisasi, Sebut Hanya Teliti Dokumen Publik