Menkeu Purbaya Tawarkan Jalan Legal bagi Produsen Rokok Ilegal Lewat Kawasan Industri Tembakau

Photo Author
- Selasa, 4 November 2025 | 09:06 WIB
Menteri Keuangan RI - Purbaya Yudhi Sadewa (Foto : instagram/menkeuri)
Menteri Keuangan RI - Purbaya Yudhi Sadewa (Foto : instagram/menkeuri)

INSIBERNEWS - Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, produsen rokok ilegal akan diajak masuk ke dalam sistem resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan tawaran menarik berupa tarif cukai khusus.

Langkah ini, kata Purbaya, bukan hanya untuk menertibkan industri rokok ilegal, tapi juga memberi kesempatan bagi pelaku usaha kecil agar bisa bertransformasi menjadi produsen yang patuh aturan.

Baca Juga: Britney Spears Hapus Akun Instagram di Tengah Kekhawatiran Publik dan Drama Keluarga yang Memanas

“Kita ajak mereka masuk ke sistem yang lebih legal, Kawasan Industri Hasil Tembakau, dengan tarif yang tertentu. Ini sedang kita susun dan kita galakkan,” ujar Purbaya usai menghadiri rapat dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Desember 2025 mendatang. Pemerintah berharap dengan regulasi baru ini, jumlah pelaku industri tembakau yang beroperasi di bawah bayangan hukum bisa berkurang secara signifikan.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa pendekatan persuasif ini bukan berarti pemerintah akan lunak terhadap pelanggaran hukum. Ia memastikan penegakan aturan tetap dilakukan jika produsen yang sudah diberi kesempatan tidak menunjukkan itikad baik.

Baca Juga: MotoGP Siap Kembali ke Eropa, Portugal Jadi Tuan Rumah Penentu Akhir Musim

“Kalau mereka masih tetap beroperasi secara gelap, ya kita sikat. Nggak ada kompromi di situ. Tapi mereka dikasih kesempatan dulu untuk masuk dan menjadi pemain yang legal,” tegasnya.

Kawasan Industri Hasil Tembakau sendiri merupakan inisiatif yang telah digodok pemerintah beberapa tahun terakhir sebagai bentuk pembinaan terhadap pelaku usaha tembakau, khususnya di daerah penghasil rokok tradisional.

Di kawasan ini, pelaku usaha akan difasilitasi dengan infrastruktur produksi, pengawasan, dan pendampingan administrasi cukai.

Baca Juga: Motif Onadio Leonardo Gunakan Narkoba Terungkap, Akui Tertekan karena Masalah Pribadi

Selain mengurangi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas pasar tembakau nasional. Dengan produsen yang lebih tertib, penerimaan cukai negara diperkirakan meningkat dan persaingan usaha menjadi lebih sehat.

Sejumlah daerah seperti Kudus, Pamekasan, dan Blitar disebut menjadi kandidat utama perluasan proyek KIHT. Jika kebijakan ini berjalan lancar, pemerintah optimistis Indonesia bisa menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun. ***

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X