INSIBERNEWS - Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi memberikan pendampingan hukum kepada Fadli Aksar, jurnalis Metro TV yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh dua ajudan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Pendampingan dilakukan saat pemeriksaan Fadli di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra pada Selasa (28/10/2025) sore.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Tambang Emas di Banyumas Longsor, 1 Penambang Tewas Tertimbun Tanah Labil
Kasus ini mencuat setelah dua ajudan Gubernur Sultra diduga menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap Fadli yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Langkah penyelidikan itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman.
Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk memanggil korban dan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Punya Gaji Pas-pasan? Begini 6 Cara Agar Bisa Punya Tabungan
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, penyidik melontarkan sedikitnya 24 pertanyaan kepada Fadli dan dua saksi lainnya, yakni Andi May dari SCTV Kendari dan La Ode Krismawan dari Indosultra. Tim Advokasi KKJ Sultra yang diwakili Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil turut hadir mendampingi jalannya pemeriksaan tersebut.
Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami, menjelaskan bahwa pemeriksaan berfokus pada kronologi kekerasan serta bentuk penghalangan yang dialami Fadli saat berusaha mewawancarai Gubernur Sultra di sebuah kegiatan resmi.
Baca Juga: Andre Taulany dan Erin Akhiri Rumah Tangga dengan Damai, Sepakat Cerai Tanpa Konflik
“Penyidik menggali detail peristiwa mulai dari awal liputan hingga terjadinya kekerasan oleh dua ajudan Gubernur Sultra. Semua fakta disampaikan secara lengkap oleh Fadli dan para saksi,” ungkap Aqidah.
Ia juga menambahkan, penyidik sempat menanyakan identitas dua ajudan yang terlibat, termasuk status kepegawaiannya. Hingga kini, belum jelas apakah keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga swasta yang dipekerjakan secara pribadi oleh gubernur.
Baca Juga: Ramai Soal Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ketua KPK: Saya Belum Cek
Artikel Terkait
Azizah Salsha dan Nadif Lagi-lagi Keciduk Bersama, Netizen Kepo Soal Status Hubungan Mereka?
Menkeu Purbaya Siap Bongkar Mafia di Bea Cukai, Dukung Penyelidikan Kasus POME
Diterapkan saat Pandemi Covid-19 hingga Kopdes Merah Putih, Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Ogah Lanjutkan Burden Sharing
Tak Ingin Masyarakat Susah, Menkeu Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak Sebelum Pertumbuhan Ekonomi Capai 6 Persen
Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Bunga Rumah Subsidi Tetap 5 Persen usai Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana
Prabowo Pimpin Pemusnahan 214 Ton Narkoba, Tegaskan Fokus Awal Pemerintah pada Kebocoran Kekayaan Negara
Ramai Soal Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ketua KPK: Saya Belum Cek
Andre Taulany dan Erin Akhiri Rumah Tangga dengan Damai, Sepakat Cerai Tanpa Konflik
Punya Gaji Pas-pasan? Begini 6 Cara Agar Bisa Punya Tabungan
Tambang Emas di Banyumas Longsor, 1 Penambang Tewas Tertimbun Tanah Labil