Kasus Kekerasan Jurnalis, Tim Advokasi KKJ Sultra Minta Polisi Periksa Gubernur Andi Sumangerukka

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Tim Advokasi KKJ Sultra Minta Polisi Periksa Gubernur Andi Sumangerukka   (Foto : Istimewa)
Tim Advokasi KKJ Sultra Minta Polisi Periksa Gubernur Andi Sumangerukka (Foto : Istimewa)

INSIBERNEWS - Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi memberikan pendampingan hukum kepada Fadli Aksar, jurnalis Metro TV yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh dua ajudan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Pendampingan dilakukan saat pemeriksaan Fadli di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra pada Selasa (28/10/2025) sore.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Tambang Emas di Banyumas Longsor, 1 Penambang Tewas Tertimbun Tanah Labil

Kasus ini mencuat setelah dua ajudan Gubernur Sultra diduga menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap Fadli yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Langkah penyelidikan itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 28 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman.

Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk memanggil korban dan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Punya Gaji Pas-pasan? Begini 6 Cara Agar Bisa Punya Tabungan

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam, penyidik melontarkan sedikitnya 24 pertanyaan kepada Fadli dan dua saksi lainnya, yakni Andi May dari SCTV Kendari dan La Ode Krismawan dari Indosultra. Tim Advokasi KKJ Sultra yang diwakili Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil turut hadir mendampingi jalannya pemeriksaan tersebut.

Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami, menjelaskan bahwa pemeriksaan berfokus pada kronologi kekerasan serta bentuk penghalangan yang dialami Fadli saat berusaha mewawancarai Gubernur Sultra di sebuah kegiatan resmi.

Baca Juga: Andre Taulany dan Erin Akhiri Rumah Tangga dengan Damai, Sepakat Cerai Tanpa Konflik

“Penyidik menggali detail peristiwa mulai dari awal liputan hingga terjadinya kekerasan oleh dua ajudan Gubernur Sultra. Semua fakta disampaikan secara lengkap oleh Fadli dan para saksi,” ungkap Aqidah.

Ia juga menambahkan, penyidik sempat menanyakan identitas dua ajudan yang terlibat, termasuk status kepegawaiannya. Hingga kini, belum jelas apakah keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga swasta yang dipekerjakan secara pribadi oleh gubernur.

Baca Juga: Ramai Soal Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Ketua KPK: Saya Belum Cek

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X