Dua Oknum Polisi Pekalongan Dijerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp2,6 Miliar

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:46 WIB
Ilustrasi Polri (Foto : Istimewa)
Ilustrasi Polri (Foto : Istimewa)

INSIBERNEWS - Dua oknum anggota polisi dari Polres Pekalongan kini harus menghadapi sidang etik setelah diduga terlibat penipuan dan penggelapan dana hingga Rp2,6 miliar. 

Kasus ini bermula ketika keduanya menjanjikan calon korban dapat diterima masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan membayar sejumlah uang sebagai syarat, termasuk Rp500 juta sebagai tanda keseriusan dan tambahan Rp1,5 miliar untuk kelengkapan administrasi.

Baca Juga: Amanda Manopo dan Kenny Austin Siapkan Resepsi Pernikahan Kedua, Tanggal Masih Rahasia

Korban kemudian merasa ditipu setelah anaknya gagal lolos seleksi Akpol, meski telah menyerahkan total dana senilai Rp2 miliar kepada kedua pelaku.

Polda Jawa Tengah, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan memastikan kronologi kasus.

Kedua oknum polisi tersebut dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp88,4 Juta, Bipih Dominasi 62 Persen

Selain proses pidana, kedua anggota Polri ini juga akan menjalani sidang etik internal, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Polda Jateng menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan jabatan, dan menekankan pentingnya disiplin serta etika dalam menjalankan tugas kepolisian.

Baca Juga: Viral! Mahasiswi UNS Penerima KIP-K Jadi Sorotan Usai Foto Pesta di Klub Malam Beredar

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap janji atau tawaran yang mengatasnamakan institusi resmi, termasuk proses seleksi pendidikan kepolisian, dan memastikan prosedur resmi diikuti.

Penyidikan masih terus berlangsung, sementara publik menunggu hasil sidang etik dan tindak lanjut hukum, agar kasus ini bisa menjadi pelajaran dan memastikan keadilan bagi korban. ***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X