Skema Baru Kompensasi Energi, Pertamina dan PLN Bakal Terima Pembayaran 70 Persen Tiap Bulan Mulai 2026

Photo Author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:54 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (instagram /pyudhisadewa)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (instagram /pyudhisadewa)

INSIBERNEWS - Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam pembayaran kompensasi energi mulai tahun anggaran 2026. Skema ini disebut-sebut akan membawa angin segar bagi dua perusahaan pelat merah, PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang selama ini menjadi ujung tombak penyedia energi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dalam mekanisme baru tersebut, pemerintah akan membayarkan 70 persen kompensasi energi setiap bulan, sementara sisanya sebesar 30 persen akan diselesaikan setelah dilakukan perhitungan pada bulan kedelapan tahun anggaran.

Langkah ini, kata dia, bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan dan memperkuat arus kas jangka pendek.

Baca Juga: Apple Dikabarkan Langsung Lompat ke iPhone 20 pada 2027, Bakal Jadi Edisi Spesial 20 Tahun iPhone

“Skema pembayaran ini justru menguntungkan Pertamina dan PLN karena bisa membantu memperkuat cash flow mereka. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu terlalu bergantung pada pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lain,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Selama ini, pembayaran kompensasi energi dilakukan dalam jangka waktu yang lebih panjang, sering kali menimbulkan tekanan likuiditas bagi Pertamina dan PLN.

Padahal, kedua perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga pasokan bahan bakar dan listrik di seluruh Indonesia, termasuk menanggung beban subsidi yang besar.

Baca Juga: DPR Sambut Positif Rencana Pengajaran Bahasa Portugis di Sekolah, Ingatkan Agar Tak Lupakan Bahasa Daerah

Dengan perubahan sistem ini, pemerintah berharap beban keuangan kedua BUMN energi itu bisa berkurang, sehingga mereka dapat fokus meningkatkan efisiensi dan memperkuat layanan publik. Skema baru juga diharapkan dapat memperlancar arus distribusi dana subsidi dan menekan risiko keterlambatan pembayaran yang selama ini kerap menjadi keluhan.

Purbaya memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara keseluruhan.

“Enggak ada pengaruhnya ke belanja atau defisit APBN. Ini murni soal cash flow saja,” tegasnya.

Baca Juga: Indonesia-Brasil Sepakat Perkuat Keamanan Pangan dan Akses Ekspor Lewat Kerja Sama SPS

Kementerian Keuangan melihat kebijakan ini sebagai bagian dari strategi manajemen fiskal yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan sektor energi.

Dengan sistem pembayaran yang lebih cepat, arus dana yang mengalir ke Pertamina dan PLN diharapkan bisa digunakan untuk membiayai operasional, mempercepat proyek infrastruktur energi, serta memperkuat cadangan strategis.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X